Kejaksaan RI Tunjuk PT Bumi Asam Kelola Aset PT GBU di Kubar

Caption: Foto bersama usai kesepakatan, Kementerian BUMN, Kejaksaan RI, Polda Kaltim, Kodam IV Mulawarman, DPRD Kubar dan PT Bukit Asam (dok-istimewa).

H Acong : Alhamdulillah, Nasib Ribuan Karyawan dan Subkon PT GBU Mendapat Titik Terang

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Setelah adanya kesepakatan bersama stakeholder terkait yang berlangsung hari ini di Samarinda. Antara Kementerian BUMN, Kejaksaan RI, Polda Kaltim, Kodam IV Mulawarman, DPRD Kutai Barat (Kubar), dan PT Bukit Asam Tbk.

Al hasilnya disepakati bahwa Kementerian BUMN telah menunjuk PT Bukit Asam Tbk untuk mengelola sementara aset sita operasional tambang PT GBU. Setelah mendapat rekomendasi pengelolaan aset sita dari Kejaksaan RI.

“Ribuan pekerja dan subkon eks PT GBU tak perlu khawatir. Karena nantinya mereka semua akan tetap bekerja sebagaimana mestinya dengan pengelola PT Bukit Asam Tbk,” terang H Ahmad Syaiful Acong, melalui cuitannya di media sosial, Selasa (21/6/2022).

Kata pria akrab disapa H Acong ini menerangkan, hal ini sesuai aspirasi yang diinginkan kita bersama. Bagaimana nasib pekerja PT GBU yang mayoritas warga Kubar ini tidak kehilangan pekerjaan. Setelah pertemuan ini, tim dari PT Bukit Asam akan turun langsung ke Kubar.

“Saya berharap semoga dengan keputusan ini tak hanya menjamin ribuan pekerja eks PT GBU tak kehilangan pekerjaannya. Namun dapat menyerap tenaga kerja baru untuk warga Kubar. Sehingga ekonomi daerah dapat tumbuh dan berkembang,” tukasnya. (*iyn)

Editor : Alfian

Publisher : Rina

Loading

Bagikan: