SAMARINDA, Swarakaltim.com – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur Hj Puji Setyowati SH MHum menyambut Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di bumi etam Kaltim, agar tidak sampai menjadi penonton yang harus dipersiapkan melalui ketahanan keluarga.
“Di tahun 2024, Insya Allah IKN sudah ada di tengah-tengah kita, mau tidak mau kita harus mempersiapkan bagaimana ketahanan keluarga ini menjadi fundamen yang kuat kokoh dalam rangka melahirkan generasi-generasi cerdas dan unggul sebagai pengganti pemimpin-pemimpin kedepan di IKN yang akan datang. Jangan sampai kita jadi penonton,” ucap Puji dalam kesempatan sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Provinsi Kaltim nomor 2 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga di jalan PM Noor kelurahan Sempaja Selatan, kecamatan Samarinda Utara, Minggu (26/6/2022).
Oleh karena itu lanjutnya Perda no 2 tahun 2022 ini juga sangat tepat kehadirannya meskipun baru diresmikan belum lama ini.
“Peraturan daerah ini mengatur bagaimana jalannya sebuah keluarga dimulai dari awal pernikahanya, jalannya pernikahan, proses kehamilan, proses kelahiran sampai pada kematian. Tentunya tidak melupakan mempersiapkan kesejahteraan dalam keluarga itu sendiri. Yang mana menjadi tanggung jawab keluarga dalam menyiapkan anak-anaknya menjadi generasi unggul dan cerdas sang penerus bangsa,” ungkap isteri wali kota Samarinda periode 2010-2015 dan periode 2016-2021 H Syaharie Jaang SH MH MSi.
Puji mengemukakan Perda yang mulai berlaku sejak 9 Maret 2022, lahirnya dilatarbelakangi dengan melihat karena masih ditemuinya persoalan stunting, kurang gizi, kematian ibu dan anak balita yang cukup tinggi, termasuk tingginya angka perceraian dan tingginya KDRT serta kenakalan remaja di provinsi Kaltim sehingga diperlukannya penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga melalui perda ini.
“Perda ini dibuat bukan semata-mata keinginan anggota DPRD, tetapi keinginan masyarakat Kaltim. Hasil reses, sosialisasi dan aspirasi setiap anggota DPRD turun ke lapangan sesuai dapil masing-masing.
Pada saat turun ke lapangan menyerap aspirasi banyak sekali keluhan yang muncul dan saat melakukan pertemuan dengan SKPD-SKPD (Sekarang OPD,red) terkait tentang pernikahan, keluarga,kesehatan ternyata ditemukan masih banyak sekali di provinsi Kaltim angka perceraian sangat tinggi, angka kematian ibu dan anak sangat tinggi, KDRT dan PKDRT pun juga tinggi masih tingginya serta kenakalan-kenakalan remaja,” terang Puji.
Sebelumnya Sekretaris Camat Sungai Pinang Hutanto mengatakan dalam Perda tersebut disitu disebutkan terkait penyelenggaraan pembangunan ketahanan dan keluarga.
“Namanya penyelengaraan tentunya melibatkan semua unsur pemerintah OPD terkait, unit terkecil hingga pihak ketiga atau swasta. Tentunya akan berhasil jika semua unsur berperan masing-masing,” kata Hutanto.
Menurutnya ketahanan keluarga suatu hal yg sangat penting. Dimana lanjutnya pendidikan yang utama dan pertama ada di rumah tangga. “Terima kasih sebesar-besarnya karena bisa bersama-sama mendengarkan Peraturan Daerah terbaru yang tujuannya untuk mewujudkan ketahanan keluarga. Kami siap mendukung kegiatan semaksimalnya,” pungkas Hutanto.
Sementara Ketua Badan Kajian Pancasila dan Kenegaraan (BKPN) Universitas Mulawarman Mohammad Ridwan SHI MSi sebagai narasumber menjelaskan Perda Provinsi Kaltim ini bertujuan untuk mewujudkan kualitas keluarga dalam memenuhi kebutuhan fisik materiel dan mental spiritual secara seimbang sehingga dapat menjalankan fungsi keluarga secara optimal menuju keluarga sejahtera lahir serta batin.
Ridwan memaparkan pula tentang klasifikasi keluarga menurut Perda tersebut, mulai klasifikasi keluarga berkualitas dan sejahtera, keluarga sejahtera, keluarga pra sejahtera dan keluarga rentan.
Begitu pula dengan Zahrotul Juniar Haris SAg MPd dari Yayasan Anugerah Lentera Cinta mengupas pentingnya 8 fungsi keluarga yang terdiri dari fungsi agama, fungsi sosial budaya, fungsi cinta dan kasih sayang, fungsi perlindungan, fungsi reproduksi, fungsi sosialisasi dan pendidikan, fungsi ekonomi dan fungsi lingkungan.(dho)