BALIKPAPAN, Swarakaltim.com – Anggota Komisi 1 DPRD Balikpapan Andi Arif Agung menjadi nara sumber dalam sosialisasi produk hukum di Kelurahan Muara Rapak, Kecamatan Balikpapan Utara. Menurut Andi Arif Agung, untuk Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 1 tahun 2021, tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketertiban umum.
Selain itu, untuk ketertiban Umum merupakan urusan wajib Pemerintah Daerah. Pasalnya, pada prinsipnya bahwa ketertiban umum dan ketentraman masyarakat merupakan urusan wajib yang menjadi pelayanan dasar dalam upaya mewujudkan terpeliharanya ketertiban dan ketentraman masyarakat.
Adapun ruang lingkup pengaturan Perda Ketertiban Umum meliputi tertib bangunan, tertib lalu lintas, angkutan jalan dan fasilitas umum, tertib lingkungan, tertib pencegahan kebakaran, tertib penyelenggaraan penanggulangan bencana, tertib usaha tertentu, tertib sosial. “Tertib penyelenggaraan penanggulangan bencana merupakan tambahan ruang lingkup dalam Perda Perubahan,” katanya.
Lanjut Andi Arif Agung bias disapa A3, DPRD hanya memonitoring atau mengawasi pelaksanaan Perda yang dimaksud, karena situasi saat ini antara fakta hukum dan situasi sosial itu kadang kala tidak seiring sejalan. Untuk itu, salah satunya dilakukan sosialisasi supaya memberikan pemahaman kepada masyarakat.
“Inilah dengan melalui upaya sosialisasi dari Pemkot mengundang kami dari DPRD diharapkan, kemudian masyarakat ada transformasi nilai ada transformasi informasi terhadap Perda apa yang kami sosialisasi,” tutupnya.(*/tl)