SAMARINDA, Swarakaltim.com – Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke 62 telah dilakukan kegiatan Konferensi Pers di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim), usai melaksanakan upacara dan rangkaian penampilan sanggar tari dari UPTD Taman Budaya Kaltim serta penampilan atraksi tarung derajat di lapangan area Kantor Kejati Kaltim, Jumat (22/7/2022) tadi pagi.
Kegiatan konferensi pers langsung di pimpin oleh Kepala Kejati (Kajati) Kaltim Deden Riki Hayatul Firman, SH.MH mengenai pencapaian kinerja Kejaksaan se Wilayah Kejati Kaltim pada Semester I Tahun 2022.
Dalam Konferensi Pers ini, didampingi oleh Ibu Amiek Mulandari, SH.MH Wakil Kepala Kejati Kaltim, Para Asisten dan Kabag TU Kejati Kaltim.

Dalam konferensi Pers serta keterangan secara tertulis melalui Press Release “SIARAN PERS Nomor : 43 /O.4.3/Penkum/07/2022” dari Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kaltim Toni Yuswanto SH,MH, bahwa Kajati Kaltim Deden Riki Hayatul Firman menyampaikan bahwa sesuai dengan hasil kinerja di masing-masing bidang pada semester I Tahun 2022.
“Pada Bidang Pembinaan terdapat 590 orang pegawai Kejati Kaltim dan terdiri dari Jaksa sebanyak 215 orang, dan tata usaha sebanyak 375 orang,” lanjut Kajati Kaltim Deden Riki Hayatul Firman di depan awak media.
“Sedangkan anggaran pada Tahun 2022 sebesar Rp. 121.283.003.000,- dengan realisasi belanja sampai dengan 30 Juni 2022 sebesar Rp. 50.994.953.025,- atau sekitar 42,05 %
Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) per 20 Juli 2022 sebesar Rp. 11.599.295.587,-,” ucapnya.
Kajati Kaltim turut menyampaikan hasil kegiatan yang telah dilakukan bidang Intelijen pada Kejaksaan se wilayah Kejati Kaltim di bulan Januari sampai dengan bulan Juni 2022.
“Di kegiatan LID/ PAM/ GAL terdapat 25 kegiatan, di Penkum ada 9 kegiatan, di Penyuluhan Hukum ada 10 kegiatan, di Jaksa Masuk Sekolah ada 37 kegiatan, Jaksa Menyapa ada 19 kegiatan, dan
Mafia Tanah ada 12 laporan dengan keterangan 6 masih dalam proses, sedangkan 6 telah selesai ditindak lanjuti,” sambungnya.

“Dalam penanganan perkara yang telah dilakukan pada bidang Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan se wilayah Kejati Kaltim pada bulan Januari sampai dengan Juni 2022 yakni SPDP terdapat 2.375 Perkara, di Tahap I ada 2.096 Perkara, di Tahap II ada 1.979 Perkara, dan dalam Eksekusi ada 7.299 Perkara,” katanya.
“Dalam penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice (RJ) yang diatur pada PERJA No.15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif) terdapat 18 Perkara, serta pembentukan Rumah RJ sebanyak 8 rumah di 8 Kabupaten Kota di Kaltim,” urainya.
Kajati Kaltim juga menerangkan bahwa dalam penanganan perkara yang telah dilakukan pada bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan se wilayah Kejati Kaltim pada bulan Januari sampai dengan bulan Juni Tahun 2022 ini yakni dalam penyelidikan terdapat 20 Perkara, dalam penyidikan ada 12 Perkara, di bagian penuntutan terdapat 32 Perkara, serta yang telah Eksekusi terdapat 19 Perkara.
“Dan hasil pencapaian kinerja Kejati Kaltim dalam Penyelamatan Keuangan Negara sebesar lebih dari 4 Miliar,” bebernya.
Untuk kegiatan yang telah dilakukan pada bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara (TUN) pada Kejaksaan se wilayah Kejati Kaltim mulai bulan Januari sampai dengan bulan Juni Tahun 2022 ini, kembali Kajati Kaltim menjelaskan bahwa untuk bagian Perdata terdapat Litigasi 27 kegiatan, di Non Litigasi ada 207 kegiatan.
“Sedangkan di bagian TUN terdapat 2 kegiatan Litigasi, dan Non Litigasi ada 1 kegiatan,” ujar Deden Riki Hayatul Firman
Diketahui bahwa, Bidang Pengawasan memiliki tugas Melaksanakan perencanaan dan pengawasan atas kinerja dan keuangan intern unsur Kejaksaan baik pada Kejati, Kejaksaan Negeri (Kejari) maupun Cabang Kejari di daerah hukum Kejati.
Serta melaksanakan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kajati sesuai dengan Ketuntuan Peraturan Perundang-undangan.
“Pada bulan Januari sampai dengan bulan Juni Tahun 2022, dan hasil yang dicapai yakni Laporan Pengaduan sebanyak 1 (satu) laporan pengaduan telah dilakukan klarifikasi dan hasil LHP tidak ditemukan dugaan penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melanggar disiplin
Inspeksi Umum telah dilaksanakan sebanyak 14 (empat belas) satker yang ada di Wilayah hukum Kejati Kaltim,” terang Deden Riki Hayatul Firman.
Kajati Kaltim juga menyampaikan bahwa dalam kegiatan yang telah dilakukan pada bidang Tindak Pidana Militer pada Kejati Kaltim di bulan Januari sampai dengan bulan Juni Tahun 2022, telah melakukan koordinasi dengan sesame Penegak Hukum Militer sebanyak 2 (dua) kali
Penanganan Perkara Koneksitas dengan hasil NIHIL.
Selama kegiatan Konferensi Pers dilakukan dengan mengedepankan protocol kesehatan Covid 19. (AI)