Eksploitasi Anak Dengan Tarif Rp 500 Ribu, Diamankan Petugas

TANJUNG REDEB, Swarakaltim.com – Rabu (10/8/2022), Polres Kabupaten Berau gelar konferensi Pers bertempat di Mapolres Berau Jl Pemuda, Kecamatan Tanjung Redeb, rilis terkait kasus eksploitasi anak. Terungkap, bahwa tersangka memasang tarif sekali bertugas bagi anak dibawah umur tersebut Rp 500 ribu.

Mengungkapkan hal tersebut Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya melalui Wakapolres Berau Kompol Ramadhanil. “Jadi dari tarif sekali menemani pria hidung belang menurut pengakuan korban adalah Rp 500 ribu. Dari jumlah tersebut, korban mendapat Rp 450 ribu.

Tersangka ada dua orang, saat ini sudah diamankan petugas di Mapolsek Teluk Bayur lantaran diduga melakukan tindak pidana eksploitasi anak,” jelas Ramdanil. Dikatakannya, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya dugaan eksploitasi anak di Kecamatan Teluk Bayur. Polisi pun segera melakukan penyelidikan dan mendapati seorang perempuan yang diduga masih anak-anak di sebuah kafe di Poros Labanan, Kecamatan Teluk Bayur.

“Saat dilakukan interogasi, perempuan tersebut masih berusia 16 tahun. Setelah mendapat akte kelahiran korban, dan ternyata masih dibawah umur,” kata Ramadhanil kepada awak media. Mengacu pada bukti didapat akhirnya anggota Unit Reskrim Polsek Teluk Bayur langsung melakukan penangkapan kepada Epi (34) selaku penanggungjawab kafe dan Wahida yang merupakan pemilik kafe untuk diperiksa lebih lanjut.

“Korban berasal dari Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). Diketahui, pelaku sempat menghubungi rekannya yang ada di Nunukan untuk mencari orang yang akan dipekerjakan di kafe. Ia pun mendapat sejumlah orang, salah satunya merupakan anak dibawah umur,” ucapnya.
Dari pengakuan korban lanjut Ramadhanil, korban sudah sebulan berada di Berau dan sempat diperjualbelikan kepada pria hidung belang.

Akibat perbuatan kedua tersangka tersebut karena melanggar Pasal 88 jo Pasal 76 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 55 KUHPidana serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak.

“Dengan pidana penjara maksimal 10 Tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta,” jelasnya.

Loading

Bagikan: