SAMARINDA, Swarakaltim.com – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan komitmennya untuk segera mengamankan dan melindungi aset-aset milik pemerintah kota yang selama ini terbengkalai akibat sengketa hukum dengan pihak ketiga. Langkah tegas ini diambil agar objek-objek vital milik daerah tidak lagi mengalami stagnasi dan dapat segera memberikan manfaat fungsional maupun ekonomi bagi masyarakat Kota Samarinda.
Meski perkara pidana yang sempat menjerat pihak rekanan, PT Davindo Jaya Mandiri, telah dinyatakan selesai, Andi Harun menilai hubungan keperdataan terkait aset dan perjanjian kerjasama harus tetap dituntaskan. Ia menekankan bahwa berakhirnya urusan pidana bukan berarti hak dan kewajiban antara pemerintah dengan pihak ketiga ikut terputus begitu saja.
“Pidana selesai, tapi hubungan kerjasama, hubungan keperdataan kita tidak boleh berakhir. Pertama kita harus laksanakan inventarisasi terhadap objek-objek yang pernah diperjanjikan antara Pemerintah Kota dengan Davindo. Lalu kemudian setelah kita inventarisasi, kita juga validasi aset-aset mana yang masuk kategori asetnya Pemerintah Kota,” ujar Andi Harun usai menghadiri Rapat Paripurna di Kantor DPRD Kota Samarinda, Rabu malam (14/5/2026).
Guna mengurai kerumitan urusan keperdataan tersebut, Pemerintah Kota Samarinda secara resmi meminta bantuan hukum kepada Kejaksaan Negeri Samarinda. Jaksa Pengacara Negara (JPN) melalui fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai batasan hak dan kewajiban kedua belah pihak agar aset negara tidak ada yang hilang.
“Pemerintah Kota dalam hal keperdataan meminta bantuan Kejaksaan selaku Jaksa Pengacara Negara untuk mengurai unsur keperdataan dalam hal ini hak dan kewajiban terhadap objek-objek yang menjadi objek perjanjian. Kita tidak boleh stagnan karena itu adalah objek dan aset Pemerintah Kota. Ya kalau memang ada haknya Davindo, ya kita kembalikan haknya. Tapi haknya Pemerintah Kota harus kita lindungi, harus kita amankan,” tegasnya.
Persoalan aset dengan PT Davindo Jaya Mandiri memang memiliki sejarah panjang yang cukup pelik. Beberapa riwayat mencatat adanya hambatan serius, seperti pada proyek IPA Bendang II yang sempat disita bank karena kredit macet hingga akhirnya dibeli kembali oleh Pemkot pada 2024 seharga Rp23 miliar. Selain itu, keterlibatan pimpinan perusahaan tersebut dalam kasus korupsi perumahan KORPRI juga sempat menghentikan sejumlah proyek pembangunan.
Andi Harun berharap melalui inventarisasi dan pendampingan hukum ini, titik terang mengenai aset lahan, termasuk lahan di Palaran, dapat segera dipetakan kembali secara sah. Langkah ini menjadi bagian dari upaya besar Pemerintah Kota Samarinda dalam menertibkan tata kelola aset daerah agar lebih akuntabel dan terlindungi dari potensi kerugian negara di masa depan.(DHV)