DP3AKB Balikpapan Perketat Standar Daycare, Cegah Kasus Kekerasan Anak

BALIKPAPAN,Swarakaltim.com.                               Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) bergerak memperkuat kualitas dan pengawasan daycare atau taman asuh anak.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan tempat penitipan anak di Balikpapan benar-benar aman dan nyaman, sekaligus mencegah terulangnya kasus kekerasan terhadap anak seperti yang terjadi di salah satu daycare di Yogyakarta.

Upaya tersebut diwujudkan melalui Workshop Pemenuhan Hak Anak yang digelar dengan melibatkan para pengelola daycare se-Kota Balikpapan, belum lama ini.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DP3AKB Balikpapan, Nursyamsiarni Djufril Larose, mengatakan workshop ini difokuskan pada penguatan standar pengasuhan alternatif di daycare agar orang tua memiliki rasa aman saat menitipkan anaknya.

“Hari ini kita mengangkat tema bagaimana daycare bisa menjadi tempat asuh yang aman dan nyaman bagi anak-anak, sekaligus memberikan rasa tenang bagi orang tua,” ujarnya.

Menurut Nursyamsiarni, kegiatan tersebut menjadi langkah preventif menyusul maraknya perhatian publik terhadap kasus kekerasan anak di tempat penitipan anak yang terjadi di daerah lain.

“Kasus yang terjadi di Jogja menjadi pelajaran bagi kita. Jangan sampai hal serupa terjadi di Kota Balikpapan,” tegasnya.

Dalam workshop tersebut, DP3AKB menghadirkan narasumber dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) secara daring, serta pengelola daycare yang telah terstandardisasi oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).

Melalui forum itu, para peserta diajak memahami praktik pengasuhan yang baik sekaligus standar layanan daycare yang sesuai regulasi nasional.

Nursyamsiarni menjelaskan, pemerintah ingin seluruh daycare di Balikpapan memenuhi standar mulai dari aspek perizinan, kualitas sumber daya manusia (SDM), sarana prasarana, hingga sistem pengawasan.

“Kita ingin pengelola daycare memahami standar yang baik sesuai ketentuan kementerian, karena ada tujuh komponen yang harus dipenuhi secara bertahap,” katanya.

Ia menyebut, salah satu komponen penting adalah kompetensi SDM. Pengelola atau pimpinan daycare idealnya memiliki latar belakang pendidikan PAUD atau bidang pendidikan anak usia dini.

Selain itu, para pengasuh juga diwajibkan memiliki sertifikasi serta mengikuti pelatihan terkait Konvensi Hak Anak.

“Artinya, pengasuh tidak hanya menjaga anak, tapi juga memahami pola pengasuhan dan perlindungan anak dengan benar,” jelasnya.

Dari sisi fasilitas, daycare juga diharuskan menyediakan sarana pendukung keamanan seperti CCTV dan alat pemadam api ringan (APAR).

Tak kalah penting, aturan rasio pengasuh dan anak juga menjadi perhatian serius. Untuk bayi usia 0 hingga 2 tahun, satu pengasuh maksimal menangani empat bayi. Sedangkan anak usia 4 hingga 6 tahun dapat diasuh satu pengasuh untuk 15 anak.

“Semakin kecil usia anak, pengawasannya harus semakin ketat dan jumlah anak yang diasuh juga lebih sedikit,” ujarnya.

DP3AKB Balikpapan juga berencana melanjutkan pembinaan melalui pelatihan daring agar seluruh pengelola daycare dapat meningkatkan kualitas layanan secara berkelanjutan.

Melalui penguatan standar ini, Pemkot Balikpapan berharap daycare tidak hanya menjadi tempat penitipan anak, tetapi juga ruang tumbuh yang aman, sehat, dan mendukung perkembangan anak secara optimal.

“Harapannya, seluruh daycare di Balikpapan benar-benar menjadi tempat yang aman bagi anak-anak kita,” tutup Nursyamsiarni.(Adv Diskominfo Balikpapan)

www.swarakaltim.com @2024