SAMARINDA, Swarakaltim.com – Sektor pertambangan batu bara di Kalimantan Timur kembali dibayangi ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Gelombang efisiensi kali ini dipicu oleh tertahannya persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari pemerintah pusat, yang mengakibatkan operasional sejumlah perusahaan tambang terhenti sementara.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kaltim, Rozani Erawadi, membeberkan bahwa sekitar satu ribu pekerja saat ini berada dalam posisi rawan kehilangan pekerjaan. Nasib mereka sepenuhnya bergantung pada keputusan kelanjutan operasional perusahaan.
Rozani menegaskan, potensi pengurangan pekerja akibat RKAB ini murni disebabkan oleh faktor regulasi dan kebijakan, bukan karena kendala teknis operasional. Kondisi ini berbeda dari kasus penutupan tambang di Kabupaten Berau yang murni dipengaruhi faktor keekonomian akibat habisnya cadangan deposit.
“Kalau yang ada kan paling baru seribu berapa begitu. Masih potensi ya karena mereka masih menunggu RKAB-nya. Ini kan bukan persoalan teknis ya, ini kan persoalan kebijakan. Kecuali mungkin depositnya sudah habis seperti di Berau itu perusahaannya mau tidak mau tutup,” ujar Rozani.
Hingga saat ini, Disnakertrans Kaltim belum menerima laporan resmi mengenai PHK secara masif terkait masalah RKAB tersebut. Pemerintah daerah memastikan bahwa hak-hak normatif para pekerja yang terdampak penundaan operasional sejauh ini tetap dikelola dengan baik oleh pihak manajemen perusahaan.
Pemerintah provinsi berharap proses peninjauan kembali RKAB oleh pemerintah pusat dapat segera dikabulkan. Kepastian regulasi dan membaiknya harga komoditas global dinilai menjadi kunci utama agar kegiatan eksplorasi dapat kembali berjalan normal.
“Kalau harga komoditasnya baik kan berarti eksplorasinya akan jalan. Berarti kan tenaga kerjanya akan mengikuti. Nanti yang kemarin kemungkinan akan kembali bekerja,” tambahnya.
Meskipun ancaman akibat RKAB masih berstatus potensi, data ketenagakerjaan di Kalimantan Timur menunjukkan angka penyerapan tenaga kerja yang kian mengkhawatirkan. Sepanjang Januari hingga Juni 2026, tercatat sebanyak 5.096 pekerja di Kaltim telah mengalami PHK, melampaui total kasus sepanjang tahun 2025 yang mencapai 4.047 orang.
Wilayah lumbung energi seperti Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kutai Timur kini menghadapi potensi efisiensi pada 1.500 pekerja. Setelah sempat berada di masa keemasan pada periode 2022–2023, sektor tambang Kaltim kini harus beradaptasi dengan ketatnya pembatasan kuota produksi dari pemerintah pusat.(DHV)