SAMARINDA, Swarakaltim.com – Upaya mediasi terkait dugaan malapraktik kawat (guidewire) tertinggal di RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda yang difasilitasi Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) berakhir tanpa titik temu. Pihak keluarga pasien Edianto Wongso (60) kini diberi tenggat hingga 6 Oktober 2026 untuk mengonfirmasi nominal ganti rugi yang akan ditempuh.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi, mengungkapkan bahwa mediasi mengalami jalan buntu akibat persoalan skema pembayaran serta peningkatan angka tuntutan dari pihak keluarga.
“Perjanjian awalnya ditandatangani 29 Juni dan harus diselesaikan paling lambat 29 Juli senilai Rp5 miliar, namun tidak terealisasi. Pihak dokter mengaku tidak sanggup membayar tunai dan meminta dicicil. Karena mengambang, pihak pasien menaikkan tuntutan menjadi Rp6,5 miliar akibat adanya pembengkakan biaya pengobatan ke Singapura,” terang Darlis usai rapat dengar pendapat di DPRD Kaltim, Selasa (29/9/2026).
Darlis menyebut Komisi IV terus mendorong penyelesaian secara kekeluargaan agar penanganan medis pasien tidak terlantar. Pihak manajemen RSUD AWS sendiri menyatakan siap kembali memediasi dokter bersangkutan guna memenuhi angka kesepakatan awal sebesar Rp5 miliar.
“Pihak keluarga meminta waktu hingga 6 Oktober untuk berunding internal. Kami di Komisi IV berharap persoalan ini tidak berlarut-larut agar keluarga bisa fokus pada pemulihan kesehatan pasien,” tambahnya.
Mengenai dugaan pelanggaran Prosedur Operasional Standar (SOP) dan indikasi masalah etik internal, Komisi IV berencana memanggil ulang jajaran manajemen, dewan pengawas, serta Komite Medik untuk evaluasi mendalam. Darlis menyebut dewan pengawas rumah sakit pun mengakui adanya kelemahan dalam penegakan SOP.

Sementara itu, Kuasa Hukum Keluarga Pasien, Jufri Musa, menyayangkan ketidakhadiran dokter spesialis jantung yang bersangkutan dalam rapat dengar pendapat tersebut. Ia menegaskan kesepakatan tertulis senilai Rp5 miliar memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
“Kesepakatan Rp5 miliar itu dibuat secara tertulis dan berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak. Jika mereka terkendala dan meminta digugat di pengadilan, kami sangat siap,” kata Jufri.
Jufri menambahkan, pernyataan Dewan Pengawas RSUD AWS yang menyebut kawat tertinggal sebagai tindakan sengaja demi penanganan darurat menjadi catatan penting bagi tim hukumnya. Terlebih, total biaya pengobatan pasien ke luar negeri hingga saat ini terus membesar.
“Kondisi korban saat ini masih sakit dan baru selesai menjalani operasi lanjutan di Singapura. Jika dihitung total, biaya berobat yang dikeluarkan keluarga sudah menembus angka Rp7 miliar,” tutup Jufri.(DHV)