Pasang Badan Soal Kasus Kawat Jantung Pasien AWS, Dewas Sebut Tindakan Dokter MF Murni Prosedur Darurat

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Jajaran Dewan Pengawas (Dewas) RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda angkat suara membela dokter spesialis jantung berinisial MF terkait tuduhan kelalaian medis atas kawat (guidewire) yang tertinggal di pembuluh darah jantung pasien Edianto Wong (60).

Ketua Dewas RSUD AWS, Syahrir A Pasinringi, menilai tuduhan malapraktik tidak bisa dilayangkan secara sepihak oleh masyarakat awam tanpa uji klinis formal dari himpunan dokter spesialis.

“Pengertian malpraktik atau kelalaian medis itu tidak bisa dibuktikan kecuali lewat majelis dan kumpulan ahli dokter spesialis jantung,” ujar Syahrir saat dikonfirmasi oleh awak media di Kantor DPRD Kaltim, Selasa (29/9/2026).

Syahrir mengungkapkan bahwa audit internal dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah berjalan dan hasilnya tidak menemukan indikasi pelanggaran sistemik di rumah sakit rujukan milik Pemprov Kaltim tersebut.

Ia menekankan bahwa tindakan pemasangan ring oleh dokter MF diambil atas dasar permohonan darurat pihak keluarga saat pasien mendadak kritis akibat serangan jantung di tengah sesi cuci darah.

Mengenai patahan kawat yang tertanam di pembuluh darah pasien, Syahrir menyebut hal itu sebagai bentuk diskresi medis mendesak yang terpaksa diambil demi mempertanyakan keselamatan jiwa pasien.

“Menurut dokter bahwa itu salah satu untuk menyelamatkan nyawa. Dalam keadaan emergensi yang penting bagaimana kita menyelamatkan nyawa orang itu,” tegasnya.

Syahrir juga menepis spekulasi bahwa rasa sakit hebat yang dialami pasien pascaoperasi murni disebabkan oleh tindakan medis di RSUD AWS, mengingat pasien memiliki riwayat penanganan pembuluh darah sebelumnya.

Pihak rumah sakit memastikan tidak akan melepas dokter MF begitu saja dan telah menyiapkan pendampingan hukum resmi untuk menghadapi somasi dari keluarga korban.

Mengenai sanksi atau evaluasi teknis medis, Syahrir menyerahkan sepenuhnya kepada Komite Medik sebagai lembaga independen yang berwenang menilai mutu pelayanan klinis dokter.(DHV)

www.swarakaltim.com @2024