SAMARINDA, Swarakaltim.com – Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan komitmennya untuk memproteksi keberlangsungan festival budaya di Kota Tepian agar tidak bisa dihentikan secara sepihak oleh kepemimpinan di masa mendatang. Melalui penguatan status hukum dari Keputusan Wali Kota menjadi Peraturan Daerah (Perda), agenda tahunan seperti Festival Mahakam hingga Pesta Panen Pampang kini akan menjadi mandat wajib yang mengikat bagi siapapun kepala daerah yang menjabat.
Hal tersebut ia sampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda Masa Persidangan II, Rabu malam (13/5/2026). Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa festival yang telah menjadi identitas kota tidak hanya bergantung pada kebijakan wali kota tertentu.
Andi Harun menilai, tanpa landasan Perda, kalender event pariwisata Samarinda memiliki risiko besar untuk dihapus atau diabaikan saat terjadi transisi kekuasaan.
“Beberapa festival kita selama ini seperti Festival Pampang, Pesta Panen, Festival Mahakam, Festival Kampung Ketupat, dan lain-lainnya itu belum diatur dalam Perda. Baru sebatas Keputusan Walikota. Kalau Keputusan Walikota itu bisa berubah kapan saja. Terjadi pergantian kepemimpinan bisa berubah. Walaupun insyaallah tidak, tapi jauh lebih kuat apabila diatur oleh Perda,” tegas Andi Harun.
Menurutnya, Perda memberikan kewenangan atributif yang merupakan level tertinggi dalam hierarki perundangan di daerah. Dengan dasar hukum yang kuat, pengalokasian anggaran dan sumber daya manusia untuk festival budaya tidak lagi menjadi pilihan, melainkan tugas konstitusional yang harus dilaksanakan oleh pemerintah kota.
“Peraturan Daerah itu mengikat kepada Kepala Daerah kapanpun pada periode kapanpun untuk melaksanakan Perda. Sehingga itu atribusi yang harus dilaksanakan oleh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada periode kapanpun. Kalau Keputusan Walikota atau Perwali, itu masih saja bisa tidak dilaksanakan karena sifatnya tidak mengikat tergantung pada Kepala Daerah pada periode tertentu,” jelasnya.
Rencana penguatan hukum ini akan disisipkan ke dalam draf rencana induk kepariwisataan kota guna memberikan payung hukum yang permanen. Andi Harun menekankan bahwa status Kelurahan Pampang sebagai Kelurahan Budaya sudah memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga festival pendukungnya pun harus dinaikkan levelnya secara sosiologis maupun hukum.
“Ini sudah menjadi kalender event bersifat reguler dan itu dari tahun ke tahun sebelum saya menjabat pun sudah menjadi kegiatan yang secara terus-menerus setiap tahun kita adakan. Apalagi Kelurahan Pampang itu sudah kita jadikan sebagai Kelurahan Budaya. Sangat beralasan baik secara hukum maupun secara sosiologis untuk kegiatan-kegiatan panen raya dan Festival Budaya Pampang diangkat levelnya menjadi berbasis Perda,” tambahnya.
Andi Harun menutup penjelasannya dengan menegaskan bahwa kepastian hukum ini akan mengakhiri perdebatan internal dalam pelaksanaan festival. Baginya, melestarikan budaya melalui instrumen hukum adalah cara paling efektif untuk menjaga warisan tradisi Samarinda tetap hidup dalam jangka panjang.
“Atribusi itu yang paling tinggi karena perintah undang-undang. Perda itu adalah bagian dari perundangan dengan dasar tadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Hierarki Perundangan. Jadi wajib, tidak ada lagi perdebatan di dalamnya karena itu adalah kewenangan yang didapat dari atribusi peraturan perundang-undangan yakni Peraturan Daerah,” pungkasnya.(DHV)