SAMARINDA, Swarakaltim.com – Front Aksi Mahasiswa (FAM) Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menggelar Aksi Damai / Unjuk Rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, Rabu (24/8/2022) tadi pagi.
Saat di temui awak media, Koordinator Lapangan (Korlap) FAM Kaltim Muhammad Nazaruddin (Nhazar) menjelaskan bahwa sudah hampir sebulan sejak FAM Kaltim, menyoroti terkait dugan perbuatan melawan hukum yang ada Kabupaten Kutai Barat (Kubar).
“Aksi damai ini, dalam rangka dan upaya pengawalan dan aksi lanjutan, dugaan Tindak
Pidana Korupsi (Tipikor) terkait hibah pemasangan KWH Meter kepada masyarakat melalui Yayasan di Kubar, serta adanya dugaan Tipikor dalam anggaran perjalanan Dinas Luar (DL) daerah,” lanjutnya.
“Terdapat 4 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) (Sekertariat DPRD, Sekertariat Daerah, BPBD dan Disdukcapil) di Kabupaten Kubar, yang di ketahui tidak sesuai ketentuan dan di duga fiktif serta upaya pemalsuan perjalanan DL Daerah yang berpotensi merugikan Keuangan Negara sebesar 700 Juta lebih,” ucapnya.
“Dan apabila memang terbukti bersalah harus adili seberatnya demi terciptanya penegakan hukum dan demokrasi yang berdaulat,” ujarnya.
“Sedangkan Hibah pemasangan Kwh Meter kepada masyarakat melalui 5 Yayasan (ARM, IAS SBI, IS, dan PVS) guna bantuan pemasangan kwh meter bagi masyarakat tidak mampu, namun ternyata tidak sesuai fakta di lapangan berpotensi merugikan negara 5,2 M,” katanya.
“FAM Kaltim menyimpulkan bahwa lemahnya pengawasan pemberian hibah di Kabupaten Kubar minim pengawasan dan berpotensi terjadi indikasi korupsi,” ucap Nhazar.
“Berdasarkan hasil hal tersebut, Kami meminta ketegasan dari pihak Kejati Kaltim untuk segera memanggil dan memeriksa pihak Yayasan serta Oknum Pemerintah Kubar tersebut,” ungkapnya.
Nhazar menjelaskan bahwa selain hal tersebut, pihak FAM Kaltim mendapatkan keterangan dan informasi Kepala Inspektorat Kabupaten Kubar RB. Bely Djunedi Widodo serta hasil data yang kami himpun, akhirnya membongkar hasil temuan terkait dugaan penyelewengan dana desa.
“Potensi Tipikor dana desa di kubar yang di duga Ada 240 Temuan Penyelewengan Dana Desa Sejak 2015 sampai sekarang yang belum di pertanggung jawabkan, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara hingga milyaran rupiah,” imbuhnya.
“Hal ini tentunya telah melanggar hukum yang tertuang dalam Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi dengan di pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat setahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit 50 juta dan paling banyak 1 Miliar,” paparnya.
“Selain itu juga, tertuang dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 disebutkan pengembalian kerugian keuangan atas perekonomian negara tidak menghapuskan pidananya,” sambungnya.
“Untuk Kami menuntut agar seluruh oknum yang terlibat baik oknum Eksekutif Maupun Legislatif, dan Oknum Kepala Desa yang di duga menyelewengkan anggaran dana desa yang sampai sekarang belum bisa di pertanggung jawabkan untuk di panggil dan di periksa, serta mempertanyakan terkait dugaan Tipikor di BAZNAS Kaltim,” tegasnya.
“Kami berharap agar Kejati Kaltim bekerja secara cepat, profesional dan menindaklanjuti semua aduan masyarakat tanpa terkecuali termasuk upaya pemberantasan korupsi,” pungkasnya. (AI)