Masyarakat Lingkar Tambang, PT KS Serap Tenaga Kerja Lokal Hingga 98 Persen

Caption: Petinggi Kampung Long Daliq, Andreas Ling Galuq saat ditemui wartawan, Rabu (24/8/2022).

SENDAWAR, Swarakaltim.com – Keberadan perusahaan tambang batu bara bukan hanya memiliki kontribusi yang besar kepada perekonomian negara. Namun juga memberikan manfaat bagi masyarakat yang ada di sekitar daerah pertambangan.

Bahkan perusahaan tambang batu bara wajib hukumnya untuk memperhatikan kondisi lingkungan sekitarnya. Baik lingkungan ekologi maupun kondisi sosial masyarakat sekitar tambang.

Oleh karena itu hampir semua perusahaan tambang memiliki program community development atau yang dikenal juga dengan istilah Corporate Social Responsibility atau CSR, yang wajib disalurkan kepada masyarakat sekitar tambang.

Hal itu tertuang dalam Pasal 74 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Kewajiban itu telah dilakukan oleh PT Kedap Sayaaq, yang beroperasi diwilayah Kampung Tukul, Kecamatan Tering dan Long Daliq, serta Kampung Keliwai, Kecamatan Long Iram.

Human Resource Development (HRD) PT Kedap Sayaaq (KS), Uus Rahmad Husana menyatakan, pihaknya terus mengupayakan tata kelola perusahaan yang baik atau corporate governance sesuai peraturan perundang-undangan.

“Perhatian terhadap masyarakat lokal adalah bagian pelaksanaan dari CSR. Selain itu kita juga memiliki program pemberdayaan masyarakat (PPM), yang searah dengan normative pemerintah. Dimana penerima PPM ini adalah masyarakat lingkar tambang,” jelas Uus saat dikonfirmasi awak media di Sendawar.

Melalui program PPM tersebut, kata dia diharapkan kehadiran PT KS ini bisa memberikan nilai positif kepada masyarakat sekitar tambang, yang bisa memberikan penghidupan ekonomi masyarakat khususnya Kampung Tukul, Long Daliq dan Keliwai.

Dampak positifnya, hampir 98 persen masyarakat di tiga kampung tersebut telah bekerja di PT KS. Bahkan bagi putra putri yang non skil mapun skil yang hendak menjadi karyawan tak ada hambatan tetap diterima oleh perusahaan.

“Kita memberi kesempatan bagi putra putri daerah terbaik yang bisa berkibprah dan membantu perusahaan ini, guna meningkatkan ekonomi masyarakat dan membangun daerah Kabupaten Kubar pada umumnya Kaltim,” terangnya.

Dia juga menjelaskan, sejak awal aktivitas pertambangan PT KS, telah melibatkan masyarakat lokal. Perusahaan telah melakukan sosialiasi terkait status lahan dalam hal wilayah kontrak lingkar tambang.

“Oleh karena itu kita sangat mengharapkan kepada pemerintah setempat, untuk mendukung kelangsungan program pemberdayaan masyarakat sekitar lingkar tambang,” tandasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Petinggi Kampung Long Daliq, Andreas Ling Galuq, membenarkan di tahapan konstruksi hampir sebagian besar tenaga kerja adalah masyarakat lokal di lingkar tambang.

Petinggi Kampung Long Daliq, Andreas Ling Galuq, saat menunjukan bantuan pemasangan KWH dan instalasi listrik PLN dari bantuan PT Kedap Sayaaq kepada masyarakat

“Dari 100 persen tenaga kerja di perusahaan itu, sekitar 98 persen tenaga kerja di area ring satu berasal dari masyarakt lokal, seperti Kampung Tukul, Long Daliq dan Keliwai. Sisanya merupakan tenaga kerja yang tidak memiliki kapasitas yang tidak didapatkan di dalam wilayah,” kata Andreas, Rabu (24/8/2020).

Selain itu, terkait CSR atau tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat Long Daliq, PT KS telah memberi bantuan biaya pemasangan KWH dan isntalasi listrik PLN bagi ratusan kepala keluarga, dan bantuan sosial lainnya kepada masyarakat setempat.

“Tidak hanya itu, PT KS juga memberikan bantuan dana perbaikan badan jalan antar kampung dan bantuan BBM untuk mesin pompa air bersih. Oleh karena itu, saya atas nama masyarakat mengucapkan terimakasih atas semua bantuan sosialnya kepada masyarakat,” imbuhnya.

Untuk itu dirinya sangat mengharapkan kepada oknum ormas yang mengatas namakan masyarakat, agar tidak membuat kegaduhan yang dapat menghambat aktivitas perusahaan tambang, yang otomatis berdampak kepada masyarakat.

“Masyarakat Kampung Long Daliq ini, memang betul betul saya bimbing agar tidak mudah terprovokasi dalam hal hal yang melibatkan kita dalam komplik berkaitan dengan permasalahan hukum,” pungkansya.

Penulis : Alfian

Editor : Redaksi

Publisher : Rina

Loading

Bagikan: