Tim Tabur Kejaksaan Agung RI Berhasil Tangkap DPO Kasus Korupsi 13 Milyaran.

JAKARTA, Swarakaltim.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim), di Jalan Komplek Perdagangan Blok D/4 RT.005/RW.002, Kp. Pondok Manggis, Kelurahan Bojong Baru, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (31/8/2022) sekitar pukul 22:41 WIB kemarin.

Dalam keterangan tertulis Press Release SIARAN PERS “SIARAN PERS Nomor: PR – 1388/002/K.3/Kph.3/09/2022” dari Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Dr. Ketut Sumedana yang menerangkan bahwa identitas terpidana yang di amankan bernama Ali Mustafa Charlie (Mantan Direktur PT. Sri Rejeki Prayoga).

“Dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pekerjaan pengadaan kendaraan kegiatan sarana administrasi mobilitas pemerintah dari program peningkatan sarana dan prasarana aparatur Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur T.A. 2010 dengan nilai anggaran sebesar Rp. 13.390.875.000,- (tiga belas miliar tiga ratus sembilan puluh juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah),” lanjutnya.

“Hal ini, berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Tipikor pada Pengadilan Tinggi Kaltim Nomor 12/PID.TIPIKOR/2013/PM.SMDA, Terpidana Ali Mustafa Charlie terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tipikor,” terangnya.

“Dan oleh karenanya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan serta denda sebesar Rp. 50.000.000,- subsidiair kurungan 2 (dua) bulan,” ungkapnya.

“Terpidana Ali Mustafa Charlie diamankan, karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, namun tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam DPO,” ujarnya.

“Selanjutnya, Tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan dan setelah dipastikan keberadaannya, Tim langsung mengamankan Terpidana dan dibawa menuju Kejati Kaltim untuk dilaksanakan eksekusi,” paparnya.

Diterangkan pula dalam press release menyebutkan bahwa melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

“Dan pihaknya menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan,” pungkas Dr. Ketut Sumedana Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI secara tertulis tersebut. (AI)

Loading