Foto saat Bupati Berau Sri Juniarsih Mas saat menyampaikan Raperda Perubahan APBD TA 2021 kepada Ketua DPRD Berau Madri Pani.
Ada 10 Kegiatan Prioritas
TANJUNG REDEB, Swarakaltim.com – Setelah Selasa (30/8/2022) Perubahan Kebijakan Umum Anggaran maupun Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2022 Kabupaten Berau telah disepekati antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau.
Kemudian Senin (12/9/2022) bertempat diruang rapat utama kantor DPRD Berau, Jl Gatot Subroto Kecamatan Tanjung Redeb masuk ketahap penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) TA 2022 bersama 4 Raperda lainnya, dimana disampaikan Bupati Bumi Batiwakkal Sri Juniarsih Mas sebesar Rp 3.231 triliun lebih. Dimana dalam penyampaian tersebut terungkap ada sepuluh (10) kegiatan prioritas di fokuskan melalui Perubahan APBD tahun ini.
Adapun prioritas kegiatan di Perubahan 2022 adalah, pembayaran kewajiban Pemerintah Daerah berupa utang jangka pendek sebagaimana yang tercatat dalam catatan atas laporan keuangan Pemerintah Daerah TA 2021 oleh tim pemeriksa BPK RI perwakilan Kaltim, penuntasan program dan kegiatan tahun 2022 dengan mempertimbangkan dapat dilaksanakan sampai dengan akhir tahun anggaran 2022, pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan maupun antar jenis belanja.
Kemudian pemenuhan belanja honorarium Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau pegawai kontrak pada setiap SKPD, pengadministrasian belanja yang bersumber dari Silva Dana Reboisasi yang masih ada pada kas daerah.
Berikutnya perencanaan fisik untuk kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun selanjutnya, penambahan belanja hibah yang dilakukan secara selektif akuntabel, transparan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, penambahan belanja Alokasi Dana Kampung (ADK) sebesar Rp 43 miliar, penambahan atas kekurangan belanja gaji dan tunjangan ASN dan anggota DPRD serta tambahan penghasilan ASN serta pengalokasian anggaran pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah berdasarkan MoU antara Kepala Daerah dan DPRD.
“Untuk diketahui bahwa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (RI) nomor 134/PMK.07/2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi TA 2022 Pemerintah Daerah diwajibkan untuk menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial serta mempertahankan daya beli masyarakat sebagai dampak dari kenaikan inflasi sebesar 2 persen dari dana transfer umum yang dihitung dari Dana Alokasi Umum (DAU) pada bulan Oktober sampai dengan Desember serta dana bagi hasil pada triwulan ke IV,” kata Bupati.
Sementara secara garis besar rincian Perubahan APBD TA 2021 yang sebesar Rp 3.231 triliun lebih dimana Pendapatan daerah setelah perubahan Rp 2.692 Triliun lebih,-, ada kenaikan Rp 641 Milyar lebih,- dari anggaran semula Rp 2 Triliun lebih,-. Kemudian Belanja daerah setelah perubahan Rp 3.321 Triliun lebih,-, terjadi kenaikan Rp 1.181 Triliun lebih,- dari anggaran semula sebesar Rp 2 Triliun lebih,-. Disini nampak terjadi defisit setelah perubahan sebesar Rp 539 Milyar lebih,-, dimana akan ditutupi melalui pembiayaan dari Silpa tahun sebelumnya.
Sesuai Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 bahwa Silpa tahun sebelumnya merupakan penerimaan pembiayaan yang digunakan untuk menutupi defisit anggaran apabila realisasi pendapatan lebih kecil dari realisasi belanja, mendanai pelaksanaan kegiatan lanjutan atas beban belanja langsung serta mendanai kewajiban lainya yang sampai akir tahun anggaran belum diselesaikan.
“Dengan komposisi APBD TA 2022 diharapkan akan lebih dinamis dan mendorong kita semua untuk melaksanakan pembangunan secara optimal dengan tetap memanfaatkan seluruh potensi sumber daya yang tersedia secara sinergi dalam rangka meningkatkan kegiatan ekonomi masyarakat dan melanjutkan pembangunan secara berkesinambungan sesuai dengan sasaran program yang telah menjadi komitmen kita bersama untuk kemajuan Bumi Batiwakkal yang sama sama kita cintai ini,“ papar Sri Juniarsih.
Dalam rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Berau Madri Pani, sebelum mengakhiri rapat menuturkan, mengingat waktu yang terbatas Dewan berharap kepada semua Instansi terkait Pemerintah Daerah agar bersama Banggar dan Bapemperda DPRD bergerak cepat dalam melakukan pembahasan terhadap Raperda Raperda yang disampaikan hari ini. “Tujuannya sehingga dapat segera ditetapkan Raperda yang ada menjadi Peraturan Daerah (Perda). Khususnya Raperda Perubahan APBD, jangan sampai lewat target telah ditentukan pengesahannya,” kata Madri Pani.
Nampak dalam rapat hadir juga Wakil Ketua Achmad Rifai, serta anggota DPRD lainnya. Terlihat juga dalam rapat itu hadir Wakil Bupati Berau Gamalis, Kepala OPD, Camat, Organisasi Wanita, Tokoh Pemuda, Kadin, dan puluhan undangan lainnya. (nht).