BALIKPAPAN, Swarakaltim.com – Rapat Paripurna ke 21 masa sidang III, dengan agenda Pengesahan Rancangan Peraturan DPRD kota Balikpapan Tentang Tata Beracara Badan Kehormatan, dipimpin Ketua DPRD Balikpapan H Abdulloh dan dihadiri Wali Kota Balikpapan H Rahmad Masud, Forkopimda Balikpapan serta Kepala Pejabat lingkungan Pemkot Balikpapan. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan, Senin (12/9/2022).
Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Balikpapan Ali Munsjir Halim mengungkapkan, adapun disahkan rancangan peraturan DPRD Kota Balikpapan tentang tata beracara Badan Kehormatan DPRD Balikpapan, memiliki tujuan, agar memberikan kewenangan menegakan tata tertib serta kode etik kepada badan kehormatan.
“Marwah DPRD bertumpu pada badan kehormatan dalam menjaga kehormatan DPRD bagi siapa saja anggota DPRD yang melanggar tata tertib dan kode etik,” katanya.
Lanjut Ali, berdasarkan hasil pengesahan tata beracara terdapat empat hal yaitu, pertama adalah materi rancangan peraturan DPRD disesuaikan dengan ketentuan UU No 23 tahun 2018, tentang pemerintah Daerah dan peraturan pemerintah No 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD.
Kedua, penyampaian kondisi dan hukum apabila anggota DPRD melakukan pelanggaran etik dan tata tertib dengan melakukan pemberian sanksi. Selanjutnya, ketentuan etika perilaku sebagai acuan kinerja anggota DPRD dalam melaksanakan tugas. Selaun itu, kumpulan UUD yang memberi arahan sebagaimana Badan kehormatan, dalam melaksanakan tugas dan kewenangan mengenai pelanggaran kode etik tata tertib Kota Balikpapan.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Balikpapan H Abdulloh menjelaskan, untuk penetapan tata beracara Badan Kehormatan ini akan berlaku secara internal anggota DPRD Kota Balikpapan saja, tidak berlaku secara eksternal. Adapun badan kehormatan saat ini sudah memiliki dasar untuk beracara, baik itu sidang dan sebagainya.(*/db)