Hasanuddin Mas’ud Dilantik Jadi Ketua DPRD Kaltim

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Hasanuddin Mas’ud telah resmi dilantik menjadi Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dan menggantikan Makmur H. A. P. K., di periode sisa masa jabatan 2019-2024 melalui Rapat Paripurna DPRD Kaltim ke-36 di Hotel Mercure Samarinda, Senin (12/9/2022).

Dalam proses pergantian jabatan ketua DPRD Kaltim tersebut masih menjadi perdebatan di lingkungan DPRD Kaltim maupun sejumlah birokrat, sehingga tidak semua anggota DPRD Kaltim ikut hadir dalam Rapat Paripurna tersebut.

Agenda Rapat Paripurna ini, langsung dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo, dan sekaligus melaksanakan sumpah dan janji sebagai Ketua DPRD Kaltim oleh Hasanuddin Mas’ud di hadapan Ketua Pengadilan Tinggi Kaltim Nyoman Gede Wirya.

Saat di temui awak media, Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo mengatakan bahwa Wakil Ketua DPRD Kaltim yang lain tidak bisa hadir, yakni Muhammad Samsun sedang sakit, sedangkan Seno Aji sedang berada di luar daerah.

“Disisi lain, Gubernur Kaltim Isran Noor dan Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi turut tidak hadir dan Saya tidak mempersoalkan ketidakhadiran Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim ini,” lanjutnya.

Sigit menjelaskan pula bahwa dalam kegiatan Rapat Paripurna ini, bersamaan dengan agenda pengucapan sumpah dan janji pengangkatan Hasanuddin sebagai Ketua DPRD Kaltim pada Sisa Masa Jabatan 2019-2024, dan bukan mengambil keputusan.

“Dalam kegiatan Rapat Paripurna ini, tidak lain dalam rangka melaksanakan keputusan Mendagri, sehingga diperlukan kehadiran anggota dewan minimal lebih dari separuh saja sudah cukup,” ujarnya.

“Yang menjadi dasar pelaksanaan pelantikan Hasanuddin ini, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Mendagri Nomor 161.64-5129 Tahun 2022 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Ketua DPRD Kalimantan Timur Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024,” katanya.

“Dalam SK Mendagri ini, menyebutkan tentang pengangkatan Hasanuddin Mas’ud berdasarkan pada Putusan Mahkamah Partai Golkar Nomor 39/PI-GOLKAR/VIII/2021 tanggal 13 Oktober 2021, Keputusan DPRD Kaltim Nomor 36 Tahun 2021 tanggal 2 November 2022 tentang Penggantian Ketua DPRD Kaltim Sisa Masa Jabatan 2019-2024,” terangnya.

“Selain itu pula, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Samarinda Nomor 204/Pdt.G/2021/PN Smr tanggal 20 Desember 2021, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PPU-XX/2022 tanggal 31 Mei 2022, Surat Wakil Ketua DPRD Kaltim Nomor 160/II.I-1407/Set-DPRD tanggal 16 November 2021 perihal Usul Penggantian Ketua dan Penetapan Calon Pengganti Ketua DPRD Kaltim Sisa Masa Jabatan 2019-2024,” paparnya.

Kemudian, sambung Sigit guna memperhatikan Surat Wakil Ketua DPRD Kaltim Nomor 160/II.I-1615/Set-DPRD tanggal 31 Desember 2021 perihal Usul Pengganti Ketua dan Penetapan Calon Pengganti Ketua DPRD Kaltim Sisa Masa Jabatan 2019-2024 serta Surat Wakil Ketua DPRD Kaltim Nomor 160/II.I-829/Set-DPRD tanggal 10 Juni 2022 perihal Usul Penggantian Ketua dan Penetapan Calon Pengganti Ketua DPRD Kaltim Sisa Masa Jabatan 2019-2024.

“Disamping itu juga, terdapat Surat Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI Nomor 10/Tuaka.TUN/VI/2022 tanggal 28 Juni 2022 perihal Permohonan Penjelasan dan Surat Mendagri yang ditandatangani Plt. Dirjen Otonomi Daerah Nomor 161.64/4612/OTDA tanggal 5 Juli 2022 soal Penggantian Ketua DPRD Kaltim,” tambahnya.

Terkait dengan Polemik perebutan jabatan Ketua DPRD Kaltim dalam internal Partai Golkar terjadi sejak Juni 2021, telah di tetapkan oleh DPP Partai Golkar melalui Surat resmi dari Partai Golkar Pusat menyatakan bahwa Hasanuddin Mas’ud ditetapkan menjadi Ketua Dewan,” tuturnya.

Di ketahui bahwa sebelumnya Makmur H. A.P. K. telah melayangkan gugatan ke Mahkamah Internal Partai Golkar dan mengajukan gugatan perdata ke PN Samarinda.

Dan Pada Oktober 2022, Mahkamah Partai Golkar membalas surat tersebut dengan isinya menyatakan menolak permohonan Makmur H. A. P. K. atas Pergantian Antar Waktu (PAW) Ketua DPRD Kaltim.

Sisi lain, persoalan hukum di PN Samarinda masih berjalan dan pada Hari Selasa (6/9/2022), dan tuntutan tersebut di menangkan oleh Makmur H. A. P. K.

Di tempat terpisah, saat ditemui awak media usai menghadiri Puncak Peringatan Hari Kesehatan Gigi Nasional dan Bulan Imunisasi Anak Nasional di SDN 008 Samarinda Jalan Awang Long, Gubernur Kaltim Isran Noor mengatakan bahwa pihaknya masih menganggap Makmur H. A. P. K. sebagai Ketua DPRD Kaltim yang sah.

“Iya dong, Kami masih menganggap Makmur H. A. P. K. masih Ketua DPRD Kaltim,” ucap Gubernur Kaltim di depan awak media belum lama ini.

“Oh, itu yang dilantik bukan Ketua DPRD Kaltim, it Ketua DPRD Mercure,” tutupnya sambil pergi meninggalkan awak media yang masih bertanya-tanya. (AI)

Loading

Bagikan: