DKUMKMP Balikpapan Gelar Sarasehan Perkoperasian,

BALIKPAPAN, Swarakaltim.com – Tercatat Hanya 434 Koperasi Aktif Dinas Koperasi,Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Perindustrian Kota Balikpapan melaksanakan kegaitan Sarasehan Perkoperasian tahun 2022 di Hotel Hosrison Sagita,Rabu (21/9/’22).

Kegiatan Sarasehan ini bertujuan, membangun sinergi koperasi kota Balikpapan untuk dapat berkembang dengan baik. Dalam kegiatan Sarasehan Perkoperasian 2022 mengambil tema “Membangun Sinergitas Pengawasan Koperasi di kota Balikpapan”.

Menurut Plt Kepala DKUMKMP Balikpapan, Rosdiana. Adapun tema yang diambil ini dengan beberapa pertimbangan diantaranya masih banyak koperasi yang tidak aktif karena kepengurusanya tidak aktif melaksanakan tugas dan fungsinya, serta alamat koperasinya tidak ditemukan.

Hal ini berdasarkan data ODS koperasi terdapat 608 koperasi dimana hanya 434 koperasi yang aktif serta sisanya sebanyak 174 koperasi tidak aktif dan tidak ditemukan alamatnya. Selanjutnya, masih banyak koperasi yang belum mendaftarkan unit usaha yang dikelola melalui OSS RBA untuk mendapatkan nomer induk berusaha (NIB).

Rosdiana menjelaskan, masih banyak koperasi yang belum mendaftarkan koperasinya ke Direktorat Jenderal Adminitrasi Hukum Umum pada Kementerian Hukum dan HAM sebagaimanan dalam data ODS Koperasi dari 434 koperasi hanya 38 koperasi yang sudah terdaftar di AHU.

Masih banyak koperasi yang belum melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang merupakan kewajiban bagi koperasi, dimana pada tahun buku 20922 terdapat 100 koperasi yang melaksanakan RAT, namun tahun buku 2021 mengalami penurunan yakni hanya 82 koperasi. Selain itu, masih banyak ditemukan Lembaga yang melakukan kegiatan semacam koperasi , namun tidak memiliki ijin badan hukum koperasi, sehingga merugikan masyarakat.

Rosdiana menambahkan, agar seluruh koperasi yang ada di kota Balikpapan segera melakukan RAT buku 2021. “Apabila dua atau tiga tahun berturut -turut tidak melakukan RAT tahun buku 2021 , atau tidak melakukan pelaporan hasil RAT tahun buku 2021 ke Dinas DKUMKMP, maka akan dinonaktifkan di ODS online dan sistemnya,” tutupnya(*/db)

Loading

Bagikan: