JAKARTA, Swarakaltim.com – Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) Tahun 2022 telah resmi dibuka langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin di Menara Kartika Kantor Kejaksaan Agung RI, Selasa (20/9/2022).
Dalam pelaksanaan agenda Rekernis ini dengan mengusung tema “Optimalisasi Peran Kejaksaan Menyongsong Indonesia Maju”. Dan dihadiri oleh Ketua Komisi Kejaksaan RI Dr. Barita Simanjuntak, Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Para Staf Ahli Jaksa Agung, Para Pejabat Eselon II dan Eselon III di lingkungan Kejaksaan Agung, Para Kepala Kejaksaan Tinggi beserta jajarannya di seluruh Indonesia, dan Para Kepala Kejaksaan Negeri/Cabang Kejaksaan Negeri beserta jajaran di seluruh Indonesia.
Melalui Press Release “SIARAN PERS Nomor: PR – 1490/104/K.3/Kph.3/09/2022 dan SIARAN PERS Nomor: PR – 1489/103/K.3/Kph.3/09/2022” dari Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Dr. Ketut Sumedana menerangkan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa dalam Sidang Umum PBB Tahun 2015, telah menggariskan Sustainable Development Goals (SDGs) atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) yang dikonkritisasi ke dalam empat pilar.
“Pada pilar keempat terkait Pembangunan Hukum dan Tata Kelola yang ditetapkan melalui yang selanjutnya diejawantahkan oleh Presiden RI dan Wakil Presiden RI melalui Nawacita serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 serta ditetapkannya 7 (tujuh) agenda pembangunan prioritas nasional,” lanjutnya.
“Oleh karenanya, guna menyelaraskan pelaksanaan kinerja Kejaksaan dengan rencana yang telah digariskan oleh Pemerintah, Jaksa Agung telah mengeluarkan Instruksi Jaksa Agung tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) di lingkungan Kejaksaan dengan rencana aksi masing-masing bidang kerja,” ucapnya.
“Tidak terkecuali bagi institusi Kejaksaan guna meningkatkan performa dan kualitas dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, Kejaksaan diharuskan melakukan optimalisasi penyusunan perencanaan dan penganggaran,” ujar Jaksa Agung.
“RAN meliputi antara lain, RAN Strategi Nasional (Stranas) Pencegahan Korupsi dalam hal Penguatan Integritas Aparat Penegak Hukum melalui ditetapkannya kebijakan pola karier yang mengatur pemberian penghargaan bagi Aparat Penegak Hukum (APH) yang berprestasi,” katanya.
“Jaksa Agung RI juga menginstruksikan kepada Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAM-Pembinaan) melalui Biro Perencanaan dan Biro Kepegawaian, untuk segera menindaklanjuti hal tersebut sebagai bentuk pemberian reward internal terhadap insan Adhyaksa yang memiliki prestasi dalam bekerja,” ujarnya.
“RAN Jaminan Kesehatan Nasional terkait pemberian pendapat hukum, pendampingan hukum, bantuan hukum dari Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk mendukung optimalisasi program JKN KIS,” kata Jaksa Agung RI melalui keterangan tertulis dari Press Release Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI ini.
“Saya instruksikan kepada JAM Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) segera menerbitkan Surat Edaran JAM-Datun yang mendukung pelaksanaan RAN Jaminan Kesehatan Nasional sebagaimana dimaksud,” tuturnya.
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin kembali menjelaskan bahwa untuk RAN Penyandang Disabilitas terkait kepekaan, pengenalan dan layanan yang inklusif disabilitas baik bagi aparat penegak hukum dan pemberi bantuan hukum, termasuk perempuan dan anak penyandang disabilitas di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badan Diklat) Kejaksaan RI.
“Saya instruksikan kepada Kepala Badan Diklat agar segera menyusun modul pendukung guna terlaksananya RAN Penyandang Disabilitas di lingkungan Badiklat sebagaimana dimaksud,” sambungnya.
Sedangkan untuk Strategi Nasional (STRANAS) TPPU terkait penelusuran aset tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme, Jaksa Agung RI juga instruksikan kepada JAM-Pembinaan melalui Kepala Pusat Pemulihan Aset untuk segera mengoptimalkan penelusuran aset, dengan melalui pembentukan unit atau tim khusus sehingga menghasilkan statistik penelusuran aset yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menegaskan agar seluruh Jaksa di Indonesia agar lebih serius dan cermat dalam memetakan permasalahan khususnya terkait langkah optimalisasi anggaran, segera inventarisir kinerja positif dari masing-masing bidang.
“Yang dapat ditonjolkan sebagai bentuk kontribusi nyata dalam mengiringi kinerja Presiden maupun program, serta kebijakan nasional lainnya,” tambahnya.
Burhanuddin juga menekankan untuk mewujudkan langkah awal yang baik bagi Institusi, salah satu caranya yaitu adanya upaya kolaboratif dari masing-masing bidang guna terciptanya penyusunan perencanaan dan penganggaran di Kejaksaan.
“Saya, mengingatkan kepada para peserta Rakernis Kejaksaan RI Tahun 2022 diharapkan untuk dapat mengevaluasi capaian kinerja dan berbagai hal yang telah dilalui dalam pelaksanaan tugas,” ucapnya melalui keterangan tertulis ini.
“Selain Mengidentifikasi dan menginventarisir setiap kekurangan, kendala, dan hambatan aktual yang tengah dihadapi dalam pelaksanaan tugas, serta Memformulasikan solusi, arah kebijakan, strategi, dan terobosan yang dapat diaplikasikan dalam upaya mengoptimalkan penyusunan perencanaan dan penganggaran,” paparnya.
“Selain itu, para peserta juga diharapkan untuk memanfaatkan momentum transisi rakernis ini sebaik mungkin untuk menajamkan pikiran guna menghasilkan ide maupun gagasan yang kreatif, positif, inovatif, dan konstruktif,” pungkasnya. (AI)