
SAMARINDA, Swarakaltim.com — Sebenarnya Pemerintah Kota Samarinda, telah menentukan titik-titik pemasangan reklame di setiap sudut Kota Samarinda, akan tetapi masih banyak terlihat reklame yang terpasang tidak sesuai dengan aturan.
Lebih parahnya lagi, ternyata masih banyak reklame ilegal alias tak berizin sudah terpasang.
“Selain semrawut, banyak juga ditemukan reklame yang terpasang tidak berizin. Kita akan mengawasi soal kesemrawutan dan juga yang tidak berizin,” ucap Anggota Komisi III DPRD kota Samarinda Markaca kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).
Markaca menyebut pengawasan papan iklan atau reklame di Kota Tepian masih lemah. Akibatnya, banyak didapati reklame tidak berizin pemerintah.
Tentunya lanjut Markaca, hal ini dapat mempengaruhi Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Kejadian seperti ini akan berpengaruh ke PAD, makanya perlu dorongan pemerintah untuk menyadarkan pengusaha reklame agar segera mendaftarkan usahanya secara resmi,” jelas Markaca.
Untuk mencari solusi terhadap masalah ini, pihaknya segera bersinergi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait soal perizinan reklame.
“DPRD Samarinda akan bersinergi dengan OPD terkait seperti perizinan, tinggal menunggu perintah, baru akan dieksekusi,” ungkapnya.
Selain soal izin, reklame yang terpasang di jalan juga dapat menghilangkan estetika dan keindahan Kota Samarinda. “Pemkot akan mencari solusi agar tidak memberatkan pengusaha reklame sehingga konsep penataan kota dapat dilakukan,” imbuhnya.
Markaca mengharapkan, pengelola reklame bisa segera menyelesaikan izin dan administrasinya, agar ke depannya mampu meningkatkan PAD Samarinda. (adv-dprdsamarinda/dho)