Perda Penginapan dan Hotel Akan Direvisi, Joni Sinatra Ginting Sebut PAD Tidak Maksimal

Teks Foto: Anggota DPRD Kota Samarinda Komisi I Joni Sinatra Ginting

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Tidak dipungkiri, salah satu penunjang kegiatan pembangunan di ibukota Kaltim bersumber dari pendapatan asli daerah. Namun, ditengah banyaknya usaha dan bisnis di kota Tepian ini yang berkembang, namun masih belum bisa maksimal diserap untuk PAD. Oleh karena itu, saat ini Komisi I DPRD Kota Samarinda sedang mengkaji untuk menyerap dari usaha-usaha tempat untuk penginapan.

Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda Joni Sinatra Ginting mengutarakan sejumlah klausul dalam Perda 09/2019 tentang perubahan kedua atas Perda 4/2011 Kota Samarinda kini sedang dikaji ulang.

“Saat ini kami sedang mengkaji kembali dan melengkapi, karena banyak soal di Perda sebelumnya,” ucap Joni kepada wartawan, Rabu (27/9/2022).

Menurut Joni jika regulasi yang mengatur skema penyaluran pajak dari rumah penginapan seperti hotel melati dan rumah kos di Samarinda masih abu-abu. Sehingga membuat serapan pajak dari sektor tempat penginapan tak berjalan optimal terutama dalam menambah PAD.

Ia mencontohkan, rumah kos-kosan yang dapat dikenai pajak hanya di atas 11 kamar. Sehingga ini perlu ditinjau ulang. “Kadang pengusaha menyikapi hanya akan membuat 10 kamar agar tidak kena pajak,” terangnya

Dikatakannya revisi peraturan yang ada saat ini turut didasari kunjungan mereka beberapa waktu lalu di Kota Malang dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

“Luar biasa serapan pajak mereka itu, makanya kami sedang kaji ini. Kita punya Perda, tapi kalau pajak tidak masuk apa-apa ke pemkot ya buat apa?,” tutup Joni yang hobi mendaki gunung ini.(adv-dprdsamarinda)

Loading

Bagikan: