Cemarkan Lingkungan Serta Rusak Sarana Milik Negara, DPRD Kaltim Segara Panggil PT MHU.

Foto : Anggota Komisi I DPRD Kaltim Muhammad Udin S.IP sedang melaksanakan sidak ke lokasi terdampak pencemaran lingkungan, sekaligu memberikan arahan kepada masyarakat setempat, Rabu (28/9/2022).

TENGGARONG, Swarakaltim.com – Guna memenuhi surat pengaduan masyarakat Dusun Batu Hitam Desa Loa Duri Ulu Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Komisi I DPRD Kaltim telah melakukan sidak lapangan terkait pencemaran lingkungan atas dampak kegiatan penambangan oleh PT. Multi Harapan Utama (MHU), Rabu (28/9/2022).

Saat dihubungi media Swarakaltim melalui via telepon seluler, Komisi I DPRD Kaltim Muhammad Udin S.IP membenarkan bahwa apa yang menjadi aduan masyarakat, kegiatan penambangan yang telah dilakukan oleh PT MHU merugikan para petani.

“Kami telah menerima Surat pengaduan masyarakat terkait pencemaran lingkungan dan masyarakat dirugikan selama kurang lebih 6 tahun,” lanjutnya.

“Dan warga menuntut lahan persawahan yang telah dicemari limbah tambang yang menyebabkan petani mengalami kerugian sangat besar,” ucapnya.

Atas hal tersebut, M. Udin merasa perihatin terhadap masyarakat yang mengalami kerugian gagal panen, karena area persawahan sejak adanya pembuangan Over Boden (OB) dari perusahaan yang terlalu dekat tanpa pembatas, sehingga saat hujan air menggenang di persawahan.

“Dampak lainnya, yakni terdapat 3 embung yang telah dibangun dengan anggaran pemerintah juga rusak berat dan tidak dapat di fungsikan lagi, sehingga usaha masyarakat dalam sektor pertanian merugi,” imbuhnya.

Dan menurut keterangan yang diperoleh, luasan yang terdampak sekitar 5,2 Hektare, Namun M. Udin kembali menegaskan bahwa tetap menunggu data yang akurat terkait luasan lahan warga serta embung serta sarana pertanian yang berasal dari anggaran pemerintah telah rusak.

“Kami akan meminta data ke pihak instansi pemerintah baik dari Dinas Pertanian Kabupaten Kukar maupun Dinas Pertanian Kaltim, agar bisa menetapkan hal apa yang perlu dibenahi oleh PT MHU ini,” sambungnya.

“Dan dalam dekat ini, Kami akan segera memanggil pihak PT MHU, para petani setempat serta instansi pemerintah tersebut guna mengikuti kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP), guna mengembalikan yang menjadi hak warga serta meminta pertanggungjawaban dari pihak PT MHU atas kerusakan sarana pertanian tersebut,” pungkasnya. (AI)

Loading

Bagikan: