Foto : Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kaltim sekaligus anggota Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Yaqub, (Ist)
SAMARINDA, Swarakaltim.com – Terkait target dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kaltim, Rusman Yaqub mengatakan bahwa dari target 11 Raperda yang perlu melalui tahap pembahasan di DPRD Kaltim, beberapa Raperda telah rampung dan mulai terlaksana.
“Untuk beberapa sisa dari Raperda yang belum dibahas diharapkan rampung sebelum pergantian tahun,” ucap Rusman Yaqub dihadapan awak media, Senin (10/10/2022).
Rusman Yaqub menyebutkan bahwa dalam 11 Raperda yang telah ditetapkan terbagi menjadi 3 masa sidang dimana pada masa sidang I sejumlah pembahasan Raperda telah menjadi Perda diantaranya Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika.
“Perda Nomor 5 Tahun 2022 tentang Rencana Induk Pembangun Kepariwisataan Kaltim Tahun 2022-2037 dan Perda Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan,” tambahnya.
“Ketiganya sudah menjadi Perda, sementara dalam masa sidang I sisa satu yang akan memasuki tahap akhir yaitu tentang penyelenggaraan jalanan umum dan jalan khusus untuk batu bara dan kelapa sawit,” ungkapnya,
Pada masa sidang II, sambung Rusman Yaqub terdapat 5 Raperda yang telah melalui pembahasan dimana 3 diantaranya masih dalam tahap pembahasan, sedangkan dua lainnya telah dilakukan pencabutan.
“3 Raperda tersebut yakni Raperda Pelayanan Kepemudaan, Raperda Kesenian Daerah Provinsi Kaltim, dan Raperda Perubahan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perangkat Daerah Provinsi Kaltim,” imbuhnya.
“Sedangkan 2 Raperda yang dilakukan pencabutan yaitu Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang dan pencabutan Perda Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah,” kata anggota Komisi IV DPRD Kaltim ini.
“Untuk terkait dengan Kepemudaan dan kesenian sementara ini masih dalam tahap pembahasan, mudahan akhir tahun dapat rampung,” tuturnya.
Rusman turut menjelaskan pula bahwa pada masa sidang III terdapat 2 Raperda, keduanya merupakan usulan dari Pemprov Kaltim seperti Raperda tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah dan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kaltim tahun 2022-2042, dan saat ini dalam penggodokan tim Pansus RTRW.
“Untuk gender masih menunggu kelengkapan dokumen dari Pemprov Kaltim,” pungkasnya. (Adv/AI)