BALIKPAPAN, Swarakaltim.com – Pemerintah kota Balikpapan menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Corporate Social Responsibility (Musrenbang CSR), yang dirangkai dengan Pelantikan Pengurus Komunikasi TJSLP di wilayah kerjanya. Kegiatan ini bertujuan untuk menarik minta perusahaan di kota Balikpapan, untuk ikut peduli terhadap lingkungan di sekitar perusahaan berada.
Dalam sambutanya, Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud menjelaskan, untuk melakukan pembangunan kota ini, tentunya tidak hanya tanggung jawab Pemkot Balikpapan, melainkan seluruh elemen masyarakat, termasuk dunia usaha.
“Salah satu wujud kerjasamanya adalah dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi yang sehat dan tentunya memperhatikan aspek sosial dan pemberdayaan lingkungan,” kata Rahmad, Senin (10/10/2022)
Rahmad menjelaskan, untuk eksistensi perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Balikpapan saat ini, tentunya telah banyak perusahaan yang melakukan berbagai kegiatan CSR dalam membangun kota ini, baik secara fisik maupun dengan memberdayakan masyarakat sekitar. Kendati demikian, diharapkan kepada perusahaan yang telah mewujudkan komitmennya tersebut dapat menstimulasi perusahaan lainnya untuk berbuat hal yang sama.
“Perusahaan -perusahaan yang telah mewujudkan komitmennya dalam program CSR/TJSL-nya, antara lain PT Petrosea Tbk, PT Kilang Pertamina Internasional, PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, PT Pertamina Upstream Regional Kalimantan Zona 8, Zona 9 dan Zona 10, PT Kilang Pertamina Balikpapan, Bank BJB, RDMP Balikpapan JO, PT Transkon Jaya Tbk, Perumda Tirta Manuntung Balikpapan dan lain-lain. Dari perusahaan-perusahaan tersebut, yang mendominasi memang lah Pertamina,” ujarnya.
Lanjut Rahmad, program CSR adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas masyarakat dan lingkungan. Berikut jenis, tujuan, dan manfaat CSR. Setiap bisnis harus memiliki tanggung jawab sosial kepada masyarakat atau lingkungan tempat bisnis beroperasi. Tanggung jawab tersebut tercermin dalam program yang disebut CSR.
Sementara, berdasarkan Undang-Undang nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseoran Terbatas (UUPT) pasal 1 ayat 3, dijelaskan bahwa CSR adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas masyarakat dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.
Meski setiap PT mengemban tanggung jawab sosial dan lingkungan, namun yang dibebankan kewajiban hukum untuk menjalankan CSR adalah PT yang kegiatan usahanya di bidang dan/ atau berkaitan dengan sumber daya alam berdasarakan undang-undang
Setiap perusahaan wajib menyisihkan dana mereka untuk memenuhi tanggung jawab sosial tersebut. Adapun besaran dana CSR, apabila merujuk pada Peraturan UU PT dan PP nomor 47 tahun 2012, adalah tidak spesifik atau sesuai kebijakan perusahaan. Adapun besaran dana CSR yang lazim digunakan sebagai patokan adalah berkisar minimal 2 persen sampai 3 persen dari total keuntungan perusahaan dalam seetahun.(*/db)