Sosialisasi Perda Ketahanan Keluarga di Makroman, Puji Sentil Kasus KDRT Rizky Billar

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Anggota DPRD Kaltim Hj Puji Setyowati SH MHum terus mendorong upaya memperkokoh ketahanan keluarga untuk kekokohan keluarga bangsa Indonesia terlebih khusus kekokohan keluarga di Kaltim. Berbagai motivasi terus disampaikannya termasuk kali ini menyentil kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ala Rizky Billar yang belakangan ramai jadi perbincangan namun berujung dengan antiklimaks dengan dicabutnya laporan oleh istrinya Lesti Kejora.

Hal ini disampaikan Puji dalam sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Provinsi Kaltim nomor 2 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga di Kelurahan Makroman, kecamatan Sambutan, Senin (17/10/2022).

“Perda ini dibuat DPRD Kaltim dengan tujuan dan pertimbangan moral, selama ini apa yang kita khawatirkan di Kalimantan Timur dan Samarinda itu terjadi. Contohnya perkawinan saat ini banyak sekali perkawinan sangat muda sekali. Usia-usianya belum usia produktif, kematangan alat reproduksi juga belum matang, belum siap untuk dibuahi. Akibatnya karena pernikahan dilakukan oleh anak-anak yang masih belia dan muda, dampaknya sangat besar,” ungkap Puji yang juga Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim.

Puji mengutarakan pula bahwa di Kaltim kasus kematian ibu dan anak juga masih tinggi. “Mudah-mudahan di Makroman tidak ada yah. Sebab untuk mengikuti lomba PHBS dan Posyandu bebas kematian ibu dan anak, zero kematian ibu dan anak. Alhamdulillah, mudahan di sini juga tidak ada stunting,” harapnya.

Namun Puji mengemukakan di wilayah lain kasus stunting, kenakalan remaja dan KDRT masih tinggi. “KDRT kemarin pasti ibu-ibu ikutin beritanya. KDRT Rizky Billar terhadap istrinya Lesti Kejora. Biarlah yang terjadi di sana, tapi tidak terjadi di Kalimantan dan Samarinda terkhusus di Makroman. Tapi paling tidak kita bisa mengantisipasi, jangan sampai kasus KDRT ini terjadi di wilayah kita,” harapnya.

Untuk memproteksi itu, lanjutnya keluarlah Perda nomor 2 tahun 2022 ini yang nanti akan disampaikan secara lugas oleh para narasumber. “Saya titip kepada ibu-ibu dan bapak-bapak agar Perda ini bisa disampaikan kepada keluarga, tetangga dan teman-temannya, sehingga tujuan dari perda ini untuk pembangunan ketahanan keluarga bisa terwujud,” pesan Politisi Partai Demokrat ini.

Adapun narasumber pertama adalah Zahrotul Juniar Haris SAg MPd dari Yayasan Anugerah Lentera Cinta yang 10 tahun menjadi Sekretaris TP PKK kota Samarinda periode 2010-2015 dan 2016-2021.

Juniar pada kesempatan itu mengupas pentingnya 8 fungsi keluarga yang terdiri dari fungsi agama, fungsi sosial budaya, fungsi cinta dan kasih sayang, fungsi perlindungan, fungsi reproduksi, fungsi sosialisasi dan pendidikan, fungsi ekonomi dan fungsi lingkungan.

Sementara Ketua Badan Kajian Pancasila dan Kenegaraan (BKPN) Universitas Mulawarman Mohammad Ridwan SHI MSi mengatakan Perda Provinsi Kaltim no 2 tahun 2022 ini yang berlaku sejak 9 Maret 2022 ini adalah satu-satunya yang dikeluarkan di pulau Kalimantan.

Menurutnya perda ini bertujuan untuk mewujudkan kualitas keluarga dalam memenuhi kebutuhan fisik materiel dan mental spiritual secara seimbang sehingga dapat menjalankan fungsi keluarga secara optimal menuju keluarga sejahtera lahir serta bathin.

“Melalui perda ini juga ingin mewujudkan harmonisasi dan sinkronisasi upaya penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga yang dilakukan oleh pemerintah daerah, masyarakat serta dunia usaha,” pungkas Ridwan.(dho)

Loading

Bagikan: