Foto Ketua Fraksi Partai Golkar Elita Herlina

TANJUNG REDEB, Swarakaltim.com – Keberadaan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH-DR) ada kebijakan Pemerintah Pusat (Pempus) dimana penggunaan anggaran tersebut untuk kabupaten atau kota bisa dimanfaatkan secara leluasa. Maksudnya boleh digunakan untuk pembangunan dan pengelolaan taman hutan raya, pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, pembangunan dan pengelolaan ruang terbuka hijau serta penataan Daerah Aliran Sungai (DAS).
Hal itu mengacu pada dasar dasar hukum DBH-DR yaitu UU No 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, PP No 55 tahun 2005 tentang dana perimbangan, PMK No 139/PMK.07/2019 tentang pengelolaan DBH, Dana Alokasi Umum (DAU) dan dana otsus, UU No 6 tahun 2021 tentang APBN TA 2022 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 216/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBH SDA Kehutanan Dana Reboisasi
“Dengan demikian, mengingat DBH-DR tersebut masuk dalam batang tubuh APBD Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2022 serta menjaga sinergitas dan keharmonisan antar lembaga eksekutif dan legislatif yang sama-sama mempunyai fungsi budgeting, hendaknya ke depan dalam pembahasan penggunaan DBH-DR dialokasi apa saja melibatkan DPRD,” ungkap Ketua Fraksi Partai Golkar (FPG) Elita Herlina melalui pandangan akhir fraksinya saat pengesahan APBD Perubahan TA 2022 belum lama ini.
Agar dalam Pemerintah daerah (Pemda) memanfaatkan DBH-DR dengan sebaik-baiknya sesuai dengan aturan yang berlaku dan prioritas tentunya. “Jadi tahun-tahun sebelumnya, penggunaan DBH-DR lebih spesifik untuk kegiatan pemulihan lingkungan hutan melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), tapi mulai tahun ini bisa digunakan hal lain sesuai kebijakan Pempus. Peluang ini kesempatan memaksimalkan penggunaan DBH-DR, karena kita harus pahami dana ini merupakan uang Kabupaten Berau, kopensasi dari Sumber Daya Alam (SDA) daerah kita,” ujar Dewan yang juga merupakan anggota Komisi II DPRD Berau tersebut.(Nht/Adv)