Foto Ketua Bapemperda DPRD Berau Jasmine Hambali

TANJUNG REDEB, Swarakaltim.com – Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kabupaten Berau terus berupaya ditengah kesibukan menjalankan tugas sebagai Wakil Rakyat, sebelum tahun ini berakhir kembali bisa lahirkan target Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022. Namun menurut Ketua Bapemperda DPRD Berau Jasmine Hambali, hendaknya setiap payung hukum telah disahkan, segera diterbitkan turunannya berupa Peraturan Bupati (Perbup).
“Tujuannya, sehingga bisa direalisasikan dilapangan keberadaan Peraturan Daerah (Perda) telah ditetapkan tersebut. Apabila tidak maka Perda itu akan menjadi tumpukan berkas saja. Jadi jangan sampai Perda dilahirkan menjadi mandul akibat turunannya tidak segera dilengkapi, hingga akhirnya badan hukum itu tidak bisa diterapkan dilapangan. Otomatis tidak menjawab tujuan kita dalam lahirkan Perda itu, karena tidak bisa maksimal direalisasikan dilapangan,” kata Dewan yang juga merupakan Anggota Komisi II DPRD Bumi Batiwakkal itu
Sejauh ini tambahnya, dari 14 target Propemperda yang berupaya dilahirkan di tahun 2022 ini, masih ada 7 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masih belum disahkan hingga awal November ini. Sementara 7 Raperda lainnya sudah di paripurnakan menjadi Perda bulan April lalu. Dimana 7 Raperda yang belum disahkan tersebut diantaranya adalah Raperda tentang perubahan pertama Perda Kabupaten Berau nomor 12 tahun 2004 tentang pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet di Kabupaten Berau, Raperda tentang Perubahan Perda Kabupaten Berau nomor 7 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Berau serta Raperda lainnya.
“Harapan kami sebelum tahun 2022 berlalu 7 Raperda yang belum disahkan, bisa ketahap penetapan menjadi Perda,” ujar Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) Lembaga Legeslatif di Berau itu. Sedangkan Raperda tentang penataan toko swalayan dan jaringan nasional, Raperda tentang retribusi persetujuan bangunan dan gedung, Raperda tentang retrib⁷usi perpanjangan penggunaan tenaga kerja asing, Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 4 tahun 2018 tentang penyelenggaraan perpustakaan dan kearsipan, Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah, Raperda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah dan Raperda tentang penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA) yang sudah di paripurnakan atau disahkan. (Nht/Adv)