BALIKPAPAN, Swarakaltim.com – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Badan Kepegawaian Daerah kota Balikpapan akan menghapuskan tenaga honorer pada tahun 2023. Dan tenaga honorer akan digantikan dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjajian Kerja (PPPK) dan PNS. Bahkan tenaga outsourcing akan diadakan dengan melibatkan pihak ketiga.
“Pada tanggal 28 November tahun 2023 sudah tidak ada lagi namanya di lembaga pemerintah itu pegawai non ASN. Yang ada hanya P3K atau PNS. Selebihnya tenaga outsourcing,” tegas Kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Balikpapan Sri Wahyuningsih kepada awak media,Senin (7/11/’22).
Sri Wahyunigsih biasa disapa Yuyun menjelaskan, adanya kebijakan ini , maka tidak ada lagi istilahnya pegawai pemerintah kota non PNS tapi yang ada adalah pegawainya pihak ketiga yang dipekerjakan di lingkungan pemerintah daerah.
“Kami kini telah menyelesaikan proses pendataan terhadap keberadaan tenaga honorer yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan. Kendati demikian, bahwa pendataan itu bukan mengangkat para tenaga honorer yang ada menjadi P3K atau PNS,” ujarnya.
Lanjut Yuyun, pendataan di perkirakan harus selesai tanggal 28 November 2023 dan saat ini kita sudah menyelesaikan pendataannya. Namun demikian, honorer yang akan mendaftar menjadi P3K atau PNS,maka harus melalui seleksi. Apabila tenaga honorer tidak lolos dalam proses seleksi tersebut maka akan tetap dipekerjakan sebagai tenaga outsourcing.
Berdasarkan data, jumlah pegawai non PNS yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan tercatat mencapai 6 ribuan orang, jumlah tersebut mencakup tenaga guru yang paling banyak kemudian tenaga kesehatan.
“Saat ini sedang berlangsung seleksi P3K untuk tenaga guru dan kesehatan, Untuk itu kita mendapatkan informasi sebanyak 800-an dan untuk guru sendiri itu 700-an,” tutupnya.
Seemntara itu, Keputusan pemerintah untuk menghapus tenaga honorer dalam tubuh birokrasi nampaknya sudah bulat. Para kepala daerah yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia telah diwajibkan untuk tidak lagi merekrut tenaga honorer, tanpa terkecuali.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sekaligus Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Ad Interim Mahfud MD telah meminta instansi pemerintah pusat dan daerah diminta untuk melakukan pemetaan terkait pegawai non-ASN yang bisa diikutsertakan dalam seleksi PNS maupun PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, pegawai non-ASN juga bisa diatur melalui skema alih daya atau outsourcing oleh pihak ketiga bagi yang kualifikasi tidak memenuhi syarat sebagai ASN.
Pegawai yang bisa masuk dalam tenaga alih daya ini diantaranya adalah pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan. Skema ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum, status kepegawaian, serta kepastian penghasilan.
“Menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi Calon PNS maupun Calon PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023,” jelas Mahfud.(*/db)