Layanan pendaftaran pengujian kendaraan bermotor, di gedung Uji KIR, Lok Tuan
BONTANG, Swarakaltim.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang terus meningkatkan pelayanan uji KIR, dengan membuka kembali layanan daftar dan administrasi di Lok Tuan.
Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dishub Bontang Suriansyah menuturkan, peningkatan pelayanan ini telah dilakukan pembagian waktu sesuai kepentingan pemohon, yakni pendaftaran pengujian kendaraan bermotor pada Senin hingga Jumat. Pukul 08.00 Wita hingga 12.00.
Kemudian, layanan pendaftaran pada Jumat, di buka pada pukul 08.00 Wita hingga 10.00 Wita.
Adapun persyaratannya pendaftran, pemohon dapat melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) 1 lembar, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) 2 lembar dan data KIR.
“Nantinya petugas akan melakukan pengecekan dan verifikasi berkas pemohon. Setelah itu pemohon dapat membayar biaya uji KIR sesuai jenis kendaraaan,” kata Suriansyah saat dikonfirmasi, Kamis (24/11/2022).
Ia menjelaskan setelah melakukan pembayaran retribusi, kendaraan akan dilakukan uji emisi.
Apabila, kendaraan dinyatakan lulus uji KIR, maka dapat mengambil bukti lulus pada Senin hingga Kamis, pukul 10.00 Wita hingga 12.00 Wita
“Kalau kendaraan yang tak lulus. Kami berikan waktu paling lama 2 minggu untuk memperbaiki dahulu. Pengendara dapat kembali setelah perbaikan dan tak lagi dikenakan biaya,” terangnya.
Ie menjelaskan meskipun uji KIR sempat terhenti. Namun, layanan kembali beroperasi pada tahun ini.
Bahkan, gedung Uji KIR untuk semua jenis kendaraan masih dalam tahap pembangunan, di Bontang Lestari
“Kami akan lebih meningkatkan pelayanan bagi masyarakat di gedung permanen Uji KIR. Ruang tunggu akan kami buat senyaman mungkin. Dan peralatan yang memadai,” pungkasnya.(Adv/Ir)