Dari Kegiatan Serah-Terima SK Penetapan Kawasan Mangrove Teluk Semanting

Foto Bupati Berau Sri Juniarsih Mas saat menyerahkan SK Bupati Tentang Ekosistem Mangrove Teluk Semanting Kecamatan Pulau Derawan Ke Kepala Kampung Teluk Sumanting Abdul Gani

Bupati Berharap Meningkatkan Tata Kelola Mangrove di Kampung Teluk Semanting

TANJUNG REDEB, swarakaltim.com – Bupati Kabupaten Berau Sri Juniarsih Mas menumpukan harapan besar dari penyerahan Surat Keputusan (SK) Tentang Ekosistem Mangrove Teluk Semanting Kecamatan Pulau Derawan. Bersama Perkumpulan Perisai Alam Borneo bekerja-sama dengan Yayasan KEHATI pada program Tropical Forest Conservation Act (TFCA) Kalimantan Siklus V, yang menyelenggarakan kegiatan penguatan TPM (Tim Pengelola Mangrove), Bupati berharap peningkatan Tata Kelola Mangrove di Kampung Teluk Semanting terwujud.

Petinggi Bumi Batiwakkal melakukan serah terima SK tersebut bertempat di Ruang Kakaban Kantor Bupati Jl Apt Pranoto, Kecamatan Tanjung Redeb, Rabu (07/12/2022). Selama 18 bulan (April 2021-September 2022), Perisai Alam Borneo telah melakukan pendampingan dan pada akhirnya dilakukan penyerahan SK Bupati Berau tentang penetapan dan pengelola ekosistem mangrove untuk masyarakat Kampung Teluk Semanting.  Adapun SK Bupati tersebut yakni SK nomor 483 tahun 2022 tentang Penetapan Ekosistem Mangrove di Areal Penggunaan Lain (APL) Kampung Teluk Semanting Sebagai Ekosistem Mangrove Berkelanjutan Berbasis Masyarakat, SK nomor 484 tahun 2022 tentang Penunjukan Tim Pengelola Mangrove Kampung Teluk Semanting Sebagai Pengelola Ekowisata Mangrove Berkelanjutan Berbasis Masyarakat.

Melalui SK tersebut telah berhasil mengamankan 748,89 hektare ekosistem mangrove dalam APL dan menunjuk Tim Pengelola Mangrove sebagai lembaga pengelola di Kampung Teluk Semantingu. Selain itu, SK Bupati tersebut merupakan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Ekosistem Mangrove di Areal Penggunaan Lain. “Tentunya, pada program ini akan memberikan manfaat dan kepastian hukum bagi keberlangsungan ekosistem hayati, khususnya mangrove di Teluk Semanting. Salah satu ekosistem pesisir yang masih terjaga dan kondisinya cukup baik di Kabupaten Berau adalah mangrove, dengan luasan seluruhnya sebesar 55.159 hektare, yang tersebar di pulau-pulau kecil di Kabupaten Berau,” ungkap Sri Juniarsih.

Dari keseluruhan luas sebesar 31.287,283 hektare termasuk Areal Penggunaan Lain (APL), dan sudah ditetapkan dalam Perda Berau Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Ekosistem Mangrove di APL. Adapun, salah satu kawasan ekosistem mangrove APL adalah di Kampung Teluk Semanting-Kecamatan Pulau Derawan yang telah dinisiasi masyarakat setempat sebagai ekowisata mangrove berkelanjutan dengan menunjuk kelompok pengelola yang berasal dari masyarakat lokal di bawah koordinasi Diskanlut. Kemudian, maksud dari implementasi arah kebijakan perbaikan tata kelola ekosistem mangrove tersebut sebagai bagian dari strategi penurunan emisi di tingkat tapak pada rencana strategis Program Karbon Hutan Berau (PKHB). Sebab PKHB merupakan kontribusi nyata Berau dalam adaptasi dan mitigasi perubahan iklim di Indonesia dan Dunia.

“Kita boleh memanfaatkan mangrove sebagai wahana wisata alam, namun kita tidak boleh lupa untuk menjaga kelestarian dan ekosistemnya agar terus lestari dan bermanfaat hingga masa-masa yang akan datang. Dukungan dan sinergitas dari berbagai pihak juga sangat perlu dilakukan, agar ekosistem mangrove di Berau umumnya di Kampung Teluk Sumanting khususnya terjaga hingga berkelanjutan untuk mendatangkan kesejahteraan bagi masyarakat Kampung Teluk Semanting,” jelas Bupati.

Dalam mewujudkan hal tersebut, Non-Governmental Organizatio (NGO) Perisai Alam Borneo juga turut berperan dalam melakukan pendampingan selama 18 bulan. Ketua Perisai Alam Borneo, Muhammad Saleh mengatakan, adanya SK Bupati Berau sangat penting untuk mendukung dan menyebarluaskan serta memperkuat dukungan terhadap praktik dan pembelajaran pengelolaan mangrove berkelanjutan dalam APL di Kabupaten Berau. “Tentunya kita ingin menjaga keberlangsungan ekosistem mangrove yang ada di Bumi Batiwakkal,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Diskanlut Berau Dahniar Ratnawati mengungkapkan dengan penyerahan SK ini sebagai inisiasi yang baik dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Kampung yang telah bekerjasama dengan mitra pembangunan dan para NGO dalam rangka menjaga kawasan mangrove. “Karena masih ada bebrapa kawasan APL yang berada dibawah kewenangan Kabupaten, maka mari kita jaga dan kelola dan bagaimana cara memanfaatkannya secara berkelanjutan. Dari tahun 2016 sudah diadakan sosialisasi dan tracking ini, dan baru sekarang di hari ini lahir SK sepakat semua bahwa Teluk Semanting itu ada hutan mangrove yang perlu dilindungi, kelola, dan dimanfaatkan,” kata Dahniar.

Lanjut beliau sembari berpesan untuk tidak hanya dijaga saja, melainkan ada efek pemantik daripada masyarakat yang memiliki potensi wisata. “Harapannya bahwa masalah mangrove ini bisa dipahami dan disosialisasikan secara masif mulai dari anak-anak sekolah hingga umum bagaimana menjaga mangrove itu karena bagian dari kehidupan kita,” tuturnya.

Kemudian, Sekretaris Dinas Perikanan Yunda Yuliarsih yang juga sebagai pihak pengajuan kawasan hutan mangrove ke Pemerintah Kabupaten mengatakan Pada kampung-kampung yang memiliki potensial akan terus di dorong agar dapat mengusulkan penetapan kawasan mangrove sebagai ekowisata mangrove maupun zona lindung. “Dari beberapa lokasi yang masih berstatus APL itu salah satunya teluk semanting. Nah, itu yang kami bantu coba dorong teman-teman perisai untuk di SK-kan oleh Bupati. Akan tetapi, hal ini memang atas inisiasi dari masyarakat dan masyarakat yang melakukan pengelolaan. Jadi, kita melakukan penunjukkan kepada kelompok pengelola,” imbuh Yunda Yuliarsih.

Masih dari pernyataan beliau, “Penetapan SK ini merupakan penetapan pertama di Indonesia dari kepala daerah ke masyarakat, ini bukan kepemilikan secara pribadi tapi sebagai aset kampung yang otomatis juga sebagai aset Kabupaten,” pungkasnya. (Nht/Asti)

Loading

Bagikan: