LO Emir Moeis Serahkan Berkas Hardcopy Surat Dukungan Ke KPU Kaltim.

Foto : LO Emir Moeis, Supratono menyerahkan surat dukungan minimal secara langsung dan di terima oleh Ketua KPU Kaltim Rudiansyah serta disaksikan anggota Bawaslu Kaltim Muhammad Ramli.

Supratono Sebut Emir Moeis Siap Maju DPD RI 2024.

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Asal Kalimantn Timur (Kaltim), Emir Moeis melalui Liaison Officer (LO) Supratono telah menyerahkan dukungan secara resmi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kaltim untuk Pemilu 2024, Senin (26/12/2022).

Surat dukungan minimal ini diterima langsung Ketua KPU Kaltim Rudiansyah dan disaksikan anggota Bawaslu Kaltim Muhammad Ramli.

Dihadapan awak media, LO Supratono menjelaskan bahwa guna memenuhi syarat dari KPU, maka Surat Dukungan minimal sudah di serahkan secara langsung dan di terima oleh Ketua KPU Provinsi Kaltim serta di saksikan oleh Bawaslu Kaltim.

“Dengan jumlah 2.785 dari jumlah sebaran 8 kabupaten kota yang ada di Kaltim, dan hanya Kota Bontang serta Kabupaten Mahakam Ulu yang tidak Kami data, karena sesuai persyaratan minimal 5 Kabupaten Kota se-Kaltim dengan total jumlah minimal 2000 pendukung,“ lanjutnya.

“Sebelumnya Kami telah mengunggah ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon), baru kami serahkan hardcopy ke kantor KPU Provinsi Kaltim dan sudah dinyatakan sesuai, dan tinggal ditindaklanjuti untuk tahap selanjutnya,” ucapnya.

“Dan berharap Emir Moeis siap maju menjadi Calon DPD RI perwakilan Kaltim di kegiatan Pemilu 2024 mendatang,” ungkapnya.

Di tempat yang sama, Ketua KPU Provinsi Kaltim Rusdiansyah mengatakan bahwa hingga saat ini KPU Kaltim sudah mencatat terdapat 24 orang bakal calon DPD RI, dan di hari ini (red, Senin 27/12/2022).

“Baru 3 orang yang telah menyerahkan surat dukungan minimal di KPU Kaltim yakni H Nanang Sulaiman, H. Rendi Susiswo Ismail dan Emir Moeis,” imbuhnya.

“Sedangkan sisanya Kami masih menunggu hingga hari Kamis (29/12/2022) sampai dengan pukul 23.59 WITA,” ujarnya.

“Dalam penyerahan surat dukungan adalah salah satu syarat bagi para bakal Calon Anggota DPD RI untuk mendapatkan bisa maju ketahap lanjutan seperti tahap verifikasi dan lainnya,” terangnya.

Rusdiansyah menerangkan pula bahwa jika terdapat temuan data palsu dalam surat dukungan yang sengaja di gandakan oleh bakal calon DPD RI, akan di beri Sanksi.

“Hal ini sesuai dengan PKPU No 10 Tahun 2022 pasal 11, yakni bakal calon anggota DPD dikenai pengurangan jumlah dukungan sebanyak 50 (lima puluh) kali temuan bukti data palsu atau data yang digandakan,” sambungnya.

“Selain itu pul, dalam peraturan telah memberikan ruang bagi bakal calon yakni jika yang bersangkutan berhalangan hadir saat penyerahan dukungan, boleh diserahkan melalui LO atau penghubung,” tuturnya.

“Dengan syarat yang menyerahkan berkas hardcopy surat dukungan ini memiliki memberikan mandat, sehingga Kami bisa memeriksa berkas tersebut,” pungkasnya. (AI)

Loading

Bagikan: