Foto Keua DPRD Berau Madri Pani.

TANJUNG REDEB, swarakaltim.com – Setelah kosong karena Sekretaris Daerah (Sekda) yang sebelumnya pensiun, akirnya Agus Wahyudi yang juga Asisten II Setda Berau secara resmi ditetapkan sebagai Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Berau pada Selasa (3/1/2023). Menurut pandangan Ketua DPRD Bumi Batiwakkal Madri Pani yang turut menghadiri pelantikan dan pengambilan sumpah Pj Sekda bertempat di Balai Mufakat Jl Cendana Kecamatan Tanjung Redeb mengatakan, ditunjuknya Agus Wahyudi sebagai Pj Sekda merupakan keputusan yang tepat dan terbaik, sebab beliau telah cukup lama dan berpengalaman di bidang pemerintahan.
“Hanya saja besar harapan kami dari lembaga legeslatif, Pj Sekda diharapkan bisa lebih banyak inovasi dan kreatif kerja dalam menjalankan roda birokrasi pemerintahan guna memberikan kontribusi terbaik kepada pemerintah,” ungkap Madri.
Melalui kedudukan Agus Wahyudi yang dianggap cukup lama dan senior di bidang pemerintahan itu merupakan salah satu tonggak dasar untuk mengisi kekosongan Sekda. Karena itu kedepan pasca dilantik Agus Wahyudi, diharapkan dapat menjadikan tertib literasi untuk bisa menangani masalah-masalah dan bisa mencari solusi yang terbaik agar roda kepemerintahan dapat berjalan sesuai dengan harapan Bupati dan Wakil Bupati Berau dan tentunya juga masyarakat agar lebih baik kedepannya.
“Namun ada sedikit catatan khusus terkait banyaknya program-program skala prioritas termasuk pembangunan Rumah Sakit yang sudah kita MoU-kan dengan eksekutif dan legislatif. Kemaren, tahap awalnya sudah dianggarkan Rp 300 miliar. Kemudian, mungkin dengan diangkatnya Agus Wahyudi ini bisa memberikan inovasi dan kreatif kerja yang baik. Artinya dengan adanya Pj Sekda semoga memberikan kontribusi yang lebih maksimal kepada pemerintah. Saya juga mengucapkan kepada Bapak Muhammad Gazali yang sudah mengabdikan diri terhadap Kabupaten Berau, mudah-mudahan beliau selalu diberikan kesehatan dan kekuatan. Sehingganya, bisa melaksanakan kegiatan-kegiatan terbaru setelah tidak lagi menjadi Sekda,” ujar Petinggi di DPRD Berau itu.
Kemudian beliau juga mengomentari terkait proses penetapan Sekda definitif kedepannya, karena sepenuhnya tupoksi Pemerintah Daerah maka hendaknya dilakukan dengan mengedepankan aturan yang berlaku . Beliau mengatakan, 6 bulan sebelum masa berakhirnya jabatan itu pasti sudah ada terlihat baik dari tanggal maupun bulan.
“Umpamanya si A tanggal 5 bulan 5 berarti sudah harus ada minta izin kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk undang para peserta yang bakal menduduki jabatan. Setelah itu, ketika siapa yang menjadi pemenang atau menjadi yang terbaik setelah pensiun itu kita bisa langsung memberi SK ke dia. SK-nya langsung bisa berjalan sehingga roda kepemerintahan itu bisa berjalan sesuai dengan harapan masyarakat, karena maju mundurnya suatu daerah tentunya dengan birokrasi pemerintah yang baik dan solid diantara SKPD itu saling bersinergi,” imbuh tokoh politik dari Partai Nasional Demokrasi (NasDem) tersebut.
Masih Madri Pani selaku salah satu Wakil Rakyat Bumi Batiwakkal kembali sampaikan harapannya, agar pemerintah ini lebih baik kedepannya karena apapun yang disampaikan selama berada di lembaga DPRD hanya untuk masyarakat, dipilih masyarakat, berbicara untuk masyarakat dan tidak ada istilahnya untuk pencitraan, melainkan bekerja sesuai dengan jabatan. (Adv/Nht/Asti)