Subari : Pemkot Diminta Selesaikan Sisa Ganti Rugi Lahan Warga Atas Pembangunan Waduk Embung Aji Raden

BALIKPAPAN, Swarakaltim.com – Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Subari menegaskan, Pemerintah Kota diminta agar dapat menyelesaikan permasalahan ganti rugi lahan warga yang terdampak pembangunan Waduk Embung Aji Raden di Kecamatan Balikpapan Timur.

Hal itu Ia sampaikan mengingat adanya laporan beberapa warga dari pemilik lahan Embung Aji Raden yang belum menerima ganti rugi lahan dari Pemkot Balikpapan.

“Dari keseluruhan kepemilikan lahan Embung Aji Raden sebanyak 48 titik, untuk saat ini sebanyak 22 titik telah terselesaikan pembayaran pembebasan lahan karena sesuai sertifikat.

Dan sebanyak 26 titik masih menunggu kebijakan Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Balikpapan untuk melakukan pembayaran pembebasan lahan Embung Aji Raden,” ujarnya. Subari menjelaskan, untuk pembayaran lahan yang 26 titik itu, sudah habis waktu pembayaran.

Sehingga menjadi sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa). Dan hanya dijanjikan oleh pihak DPPR, namun hingga saat ini belum ada pembayaran. Kini untuk surat- surat pemilik lahan sertifikat asli, segel sudah diambil semuanya, Kesepakatan harga sudah, tanda tangan sudah dan nomor rekening juga sudah dikasih. Hanya disuruh nunggu. Namun saat dicek tidak ada dana yang masuk.

“Pihaknya berharap DPPR dan BPKAD segera menyelesaikan permasalahan ini, untuk anggaran diperkirakan puluhan milyar dan telah dianggarkan di APBD 2023,” tegasnya. Subari menambahkan, pihaknya juga telah berkomunikasi dengan DPPR , dan jawabanya masih dalam proses pemeriksaan surat-surat tanah tersebut. Kendati demikian, kesepakatan sudah ditanda tangani.(*/Dr4)

Loading

Bagikan: