Bapemperda DPRD Kota Samarinda Giat Kunker Kemendagri, Bahas Penetapan RTRW Kota Samarinda.

foto : ist

JAKARTA, Swarakaltim.com – Dalam rangka penetapan RTRW Kota Samarinda, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) berserta anggota bersama, Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda telah melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Senin (6/2/2023).

Dalam Kunker ini diterima oleh perwakilan Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Ahmad Anshori selaku Kasubdit Pertanahan dan Penataan Ruang bertempat di Kantor Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Jakarta.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda Samri Shaputra menjelaskna bahwa dalam kegiatan Kunker ini, bertujuan secara umum membahas peran DPRD Kota Samarinda dalam penyusunan dan penetapan RTRW.

“Hal tersebut, mengingat RTRW Kota Samarinda telah mendapatkan Persetujuan Substansi dari Kementerian ATR/BPN,” lanjutnya, saat di wawancarai melalui via telepon selular.

“Kegiatan ini berdasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Perpu Nomor 2 Tahun 2022 dan peraturan turunannya, terhadap penetapan RTRW,” ujarnya.

“Yang menyatakan bahwa DPRD, berperan strategis dalam penyepakatan substansi rancangan peraturan daerah (Perda), sebelum diajukan ke Menteri ATR/BPN untuk mendapat Persetujuan Substansi,” jelasnya.

“Selain itu juga, DPRD juga terlibat di dalam proses pembahasan Lintas Sektor, bersama dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait,” ucapnya.

“Setelah terbit Persetujuan Substansi, dalam hal menjalankan fungsinya membentuk peraturan daerah, DPRD melakukan persetujuan bersama kepala daerah atas Ranperda RTRW,” terangnya.

Melalui Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda Samri Shaputra menerangkan bahwa dalam diskusi, Anshori juga menyampaikan bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang terdapat batasan waktu penetapan Ranperda RTRW pasca Persetujuan Substansi.

“Hal ini, perlu diperhatikan dan dipertimbangkan dalam pelaksanaannya mengingat dalam batasan waktu dimaksud diperlukan adanya persetujuan bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD,” imbuhnya.

“Dan, untuk pelaksanaan evaluasi oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah dan pelaksanaan konsultasi evaluasi di Kemendagri RI,” katanya.

“Dari hasil Kunker ini, Bapemperda DPRD Kota Samarinda akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, agar proses penetapan Ranperda RTRW bisa berjalan sesuai ketentuan,” pungkasnya. (Adv/AI)

Loading

Bagikan: