Pemkot Meminta Warga Sabar, Ganti Rugi Lahan Waduk Embung Aji Raden Masih di Verifikasi

BALIKPAPAN, Swarakaltim.com – Puluhan warga Teritif mendatangi kantor Pemkot Balikpapan. Kedatangan mereka, meminta ganti rugi lahan yang terdampak pembangunan Waduk Embung Aji Raden di Kecamatan Balikpapan Timur. Dari 48 lahan milik warga, terdapat 22 lahan sudah di ganti rugi dan sisanya mencapai 26 lahan milik warga menunggu ganti tugi lahan dari pemerintah kota.

Ardan salah satu warga Teritif mengungkapkan, pihaknya datang ke kantor Pemkot Balikpapan untuk bertemu dengan Walikota Balikpapan Rahmad Masud untuk meminta kejelasan ganti rugi lahan yang sudah di janjikan pemerintah kota. Untuk lahan miliknya seluas 3800 meter persegi lahan yang akan diganti rugi oleh pemerintah kota nantinya. Kendati demikian, ganti rugi lahan seharusnya dapat di selesaikan pada akhir tahun 2022.

“Namun kenyataanya hingga kini belum ada proses ganti rugi lahan. Bahkan kini, pemerintah kota telah mengambil berkas berupa segel dan meminta nomer rekening,” tutupnya.

Hal senada diungkapkan, Mukhran salah satu pemilik lahan yang akan diganti rugi menjelaskan, pihaknya hingga kini belum mendapatkan ganti rugi lahan dari pemerintah kota. Adapun lahan yang dimiliki mencapai 1 hekar lebih dengan transaksi ganti rugi yang disepakati mencapai Rp 1,2 miliar.

“Kami meminta kepada pemerintah kota untuk dapat segera menganti rugi lahan tersebut. Karena kini surat surat yang dimiliki sudah di pegang pemerintah kota. Sedangkan bukti pengambilan surat surat tidak diberikan oleh warga,” tegasnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi awak media terkait ganti rugi lahan milik warga terdampak Waduk Embung Aji Raden di Balikpapan Timur. Asisten 1 Pemkot Balikpapan Zulkifli mengaku, terdapat 26 lahan milik warga dalam proses pembebasan lahan di Embung Aji Raden dan kini proses melalui tim A dan tim B yang dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Negara dan terlibat juga verifikasi oleh DPPRD.

“Untuk proses verifikasi selama 17 hari sebelum pembayaran. Namun apabila terdapat hal hal yang tidak memungkinkan, maka proses ganti rugi bisa lebih dari 17 hari. Artinya dalam proses ganti rugi lahan harus lebih ke hati hatian.Karena jangan sampai setelah dibayarkan terdapat tuntutan hukum di kemudian hari,” kerjanya.

Zulkifli menambahkan, agar masyarakat bersabar, karena apabila memang hak mereka akan diberikan oleh pemrintah kota .Terkait belum adanya bukti tertulis terkait di ambilnya berkas berkas warga berupa segel oleh pemerintah kota.Maka masyarakt akan dibuatkan bukti tersebut. Sehingga warga yang lahanya akan diganti rugi tidak khawatir.(*/PK2)

Loading

Bagikan: