SENDAWAR, Swarakaltim.com – Aparat Kepolisian Resort (Polres) Kutai Barat (Kubar) berhasil menangkap pelaku pencurian toko perhiasan emas yang berada di pusat ibukota Kecamatan Barong Tongkok, pada 07 Februari lalu di Jalan Naras Gunaq Barong Tongkok Sendawar.
“Setelah melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara, serta memeriksa saksi dan cctv, maka kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkap seorang perempuan berinisial MDS bersama KD yang merupakan suaminya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kubar AKP Asriadi didampingi Wakapolres Kubar, Kompol I Gede Dharma, Kasat Intelkam E Teguh Budi, Kanit Tipiter Ipda H Agus dan Kasi Humas Ipda Sukoco, Senin (27/2/2023).

Menurutnya pelaku pencurian toko emas itu, merupakan karyawan di salah satu perkebunan kelapa sawit di wilayah Kubar. Kata Asriadi, pelaku juga merupakan pemain tunggal yang baru pernah melakukan aksinya dengan alasan terlilit hutang. Atas aksinya itu, H Nawawi pemilik toko perhiasan emas mengalami kerugian sekitar Rp300 juta.
“Pelaku merupakan pemain tunggal dalam aksi pencurian toko emas milik H Nawawi. Adapun keterlibatan suami pelaku turut serta menikmati hasil pencurian oleh istrinya. Sehingga keduanya ditetapkan sebagai tersangka, yang berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti perhiasan emas di sebuah penginapan di Kem Baru, Kecamatan Tanjung Isuy,” urainya.
Sebelumnya korban juga telah menjual sebagian perhiasan emas itu ke beberapa toko perhiasan emas di wilayah Kecamatan Muara Lawa dan Kota Samarinda, sehingga menghasilkan uang sebesar Rp81 juta. “Hasil dari penjualan emas curiannya ini, pelaku membeli sejumlah barang dan satu unit sepeda motor, sebagian digunakan belanja dan bayar utang.,” jelasnya.
Asriadi menceritakan bahwa tindak pencurian oleh pelaku, dengan perencanaan yang matang karena sebelumnya tersangka selalu mengawasi gerak-gerik korban si penjaga toko perhiasan emas tersebut. Sehingga pelaku dapat melancarkan aksinya dengan mengambil perhiasan emas yang terpajang di lemari etalase.
“Atas perbuatan pelaku MDS yang menyeret keterlibatan suaminya itu, keduanya masing masing dikenakan hukaman pidana, yaitu MDS dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian berencana, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan KD dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana dibawah 5 tahun penjara,” tukasnya.
Atas peristiwa tersebut, Wakapolres Kubar Kubar Kompol I Gede Dharma, berpesan kepada warga selalu hati-hati dan waspada kepada orang tak dikenal. “Harus waspada kepada orang yang tak dikenal, hal itu untuk menghindari dari aksi kejahatan dan premanisme,” pungkasnya.
Penulis : Alfian
Editor : Redaksi
Publisher : Rina
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.