Ditpolairud Polda Kaltim Ungkap Kasus Tindak Pidana Migas di Atas Kapal Ferry

Loading

BALIKPAPAN, Swarakaltim.com – Ditpolairud Polda Kaltim gelar konferensi pers ungkap tindak pidana Migas di atas Kapal Ferry DLU ULIN, Perairan Kota Balikpapan, Senin (6/3/’23).

Konferensi Pers dipimpin langsung oleh Dirpolairud Polda Kaltim Kombes Pol Donny Adityawarman, S.I.K., M.SI., CHRMP, didampingi Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T.

Dirpolairud Polda Kaltim menerangkan, pada hari kamis (2/3/’23) Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim berhasil amankan empat orang pelaku yang diduga karena melakukan tindak pidana Migas di atas Kapal Ferry DLU ULIN, Perairan Kota Balikpapan – PPU.

Ada 3 unit mobil truk tangki pertamina yang dibawa oleh masing masing pelaku tersebut bermuatan 3 Galon berisi bahan bakar jenis Pertalite, sementara 1 Unit truk lainnya membawa 9 Galon berisi bahan bakar jenis Pertalite yang berjumlah 900 liter berhasil diamankan diatas Kapal Fery DLU ULIN.

Perbuatan keempat pelaku tersebut dimungkinkan dapat dijerat pasal 55 Perpu No 2 Tahun 2022 Sektor Migas Tentang Perubahan UU No 22 tahun 2001 Tentang MIGAS.(*/pr-pld23)