Ringkus Dua Penyalahgunaan Narkoba di Samarinda, Pelaku Karyawan Swasta

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim kembali berhasil mengamankan dua penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu di jalan Poros Samarinda – Bontang RT 11, Kelurahan Sungai Siring Kecamatan Samarinda Utara, sekira pukul 23.45 Wita Sabtu, (5/3/’23)

Pelaku adalah Karyawan Swasta berinisial YH (21) dan satu lagi berinisial SB (32) yang berdomisili di Kecamatan Sangatta utara, Kabupaten Kutim.

Dirresnarkoba Kombes Pol Rickynaldo Chairul, S.I.K., M.M., M.Han membenarkan bahwa telah terjadi penangkapan penyalahgunaan narkoba oleh Anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim di Jalan Poros Samarinda – Bontang RT. 11 Kelurahan Sungai Siring Kecamatan Samarinda Utara.

Sekitar pukul 23.45 Wita anggota subdit III melakukan penangkapan terhadap kedua pria dengan gerak gerik mencurigakan. Setelah diamankan, pelaku didapati membawa 1 bungkus plastik klip ukuran kecil berisi butiran kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu seberat 50 (lima puluh) gram yang disimpan dalam bungkus makanan.

Tersangka dan barang bukti sudah di amankan di Polda Kaltim guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Para tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ”Ancaman hukuman minimal 4 tahun Penjara dan Maksimal 20 Tahun Penjara”, terang Kombes Pol Rickynaldo Chairul.(*/pr-pld23)

Loading