DPRD Bersama Pemprov Kaltim Perangi Narkoba Melalui Perda Nomor 4 Tahun 2022.

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Peredaran Narkoba sangat meresahkan masyarakat Indonesia, pasalnya bisa merusak diri, keluarga, dan lingkungan masyarakat.

Untuk itu, sangat di perlukan peran aktif seluruh elemen masyarakat dalam melakukan pencegahan terhadap peredaran narkoba, terutama di lingkungan keluarga.
Atas hal tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Ya’qub mengatakan bahwa peredaran narkoba di wilayah Kaltim saat ini semakin jadi, bahkan korbannya pun terus bertambah di beberapa wilayah di Kaltim.

“Dan telah banyak korban akibat dari penyalahgunaan Narkoba itu, bahkan generasi muda semakin terpengaruh dengan penggunaan barang haram tersebut,” lanjutnya, saat di wawancarai awak media, Kamis (9/3/2023).

“Dalam mengantisipasi hal ini, Kami bersama Pemerintah Provinsi (Pemrov) Kaltim telah membuat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN dan PN) di wilayah Kaltim,” paparnya.

“Hal ini merupakan bentuk kepedulian atas perkembangan generasi muda yang merupakan cikal bakal pembangunan daerah khususnya di wilayah Kaltim ini,” ucapnya.

“Untuk melalui Perda Nomor 4 tahun 2022 ini, kita sampaikan kepada masyarakat khusunya para generasi muda untuk bisa menjauhi narkoba,” pintanya.

“Dan diharapkan dapat memberikan ruang kepada seluruh lapisan masyarakat, agar berpartisipasi membangun kekuatan, terutama dalam pencegahan peredaran narkoba,” ungkapnya.

“Serta memberikan kesadaran kepada masyarakat untuk tegas terhadap penyalahgunaan Narkotika sehingga menciptakan rasa aman di tengah kehidupan sosial,” harapnya.

“Berharap kedepannya masyarakat bisa bersinergi bersama stakeholder untuk menolak penyebaran serta membantu memberantas narkoba demi terciptanya generasi muda yang berprestasi untuk Indonesia yang lebih baik,” pungkasnya. (Adv /AI)

Loading

Bagikan: