SENDAWAR, Swarakaltim.com – Satuan Narkoba Polres Kutai Barat (Kubar), belum lama ini berhasil mengungkap peredaran 1.968 butir obat keras jenis Yorindo dengan satu orang tersangka berinisial Y.
Hal itu disampaikan melalui pres release Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman, melalui Wakapolres Kompol I Gede Dharma didampingi Kasat Narkoba AKP Bitab Riyadi, di Mapolres Kubar (Senin/13/3/2023).
AKP Bitab Riyadi mengatakan pengungkapan kasus peredaran obat keras yang dapat menyebabkan penggunanya ketergantungan serta menyebabkan kematian itu, telah beredar sejak 4 bulan lalu. Adapun tersangka yang berhasil diamankan bersama barqang bukti, dikediaman tersangka tepatnya di Kampung Ombau Asa, Kecamatan Barong Tongkok.
“Obat keras Yorindo ini sejenis pil koplo, sebenarnya obat ini ada ketersediannya di Farmasi. Akan tetapi beredarnya secara legal. Sementara tersangka membeli obat keras ini melalui online dengan harga satu boks sebesar Rp1 juta, yang diedarkan dengan satu poket sebesar Rp 275 ribu,” terangnya.
Adapun sasaran penjualan obat keras tersebut, yakni generasi muda dan kalangan menengah kebawah. Sedangkan keuntungan yang diperoleh cukup besar karena dalam satu boks yang berisi 1.000 butir bisa meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah.
“Adapun langkah-langkah kita selanjutnya akan terus mengawasi peredaran obat tersebut, karena obat ini tidak bisa dijual bebas. Sementara terkait kasus obat yoridon ini masih dalam penyelidikan, terutama asal obat tersebut diperoleh,” tukasnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang dijerat dengan pasal 197 dan 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan maksimal hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Penulis : Alfian
Editor : Redaksi
Publisher : Rina