SAMARINDA, Swarakaltim.com – Rentetan dan pencatutan nama hingga tandatangan palsu dalam perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan masjid di Kampung Lutan, Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), masih berlanjut melalui pemeriksaan keterangan saksi saksi dihadapan majelis hakim pengadilan Tipikor Samarinda.
Adapun perkara dugaan korupsi dana hibah APBD Pemkab Mahulu tahun 2016, sebesar Rp 750 juta, yang diperuntukan pembangunan masjid berukuran 10 x 12 meter di atas lahan seluas 50 x 50 meter yang berlokasi di RT.4 Kampung Lutan tersebut mangkrak.
Sehingga hasil penelusuran dilapangan, hanya ada bangunan dengan atap dan dinding batako setinggi 1 meter yang belum diplaster dan lantai masih berupa urukan tanah.
Didepan majelis hakim, kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Mahesa Priyatama SH selaku Kasubsi Penyidikan Pidsus dan Niko Sitanggang SH selaku Jaksa Fungsional Seksi Pidsus, memeriksa secara maraton saksi-saksi dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah pembangunan Masjid Kampung Lutan, Kecamatan Long Hubung.
Dari sejumlah saksi yang telah dihadir untuk dimintai keterangan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Samarinda, pada Rabu 15 Maret 2023. Diantaranya Lutminal Abidin, diakui oleh kedua tersangka AS dan SP tidak terlibat dalam rencana pembuatan profosal pengajuan dana hibah pembangunan masjid kampong lutan pada tahun 2016.
Sementara kedua terdakwa dalam kasus tersebut, yakni AS berperan sebagai ketua panitia pembangunan dan SP selaku bendahara. Hal itu diakui keduanya melalui Zoom Meting dari lapas kelas II Samarinda, dalam persidangan keterangan saksi saksi, yang menyatakan saksi Lutminal Abidin tidak terlibat dalam kasus tersebut.
“Mohon maaf sebelumnya yang mulia, kami telah menyeret nama saudara Lutminal Abidin dalam perkara kasus ini, dimana saudara memang benar tidak terlibat seperti yang dijelaskannya dalam majelis hakim,” jawab AS setelah diminta pendapat dari majelis hakim atas keterangan saksi Lutminal Abidin.
Senada dikatakan Surya selaku Bendahara, juga mengakui tidak ada keterlibatan Lutminal Abidin dalam profosal pengajuan pembangunan masjid kampung lutan. Apalagi posisinya sebagai sekretaris.
“Memang benar apa yang disampaikan Lutminal Abidin, karena dia memang tidak terlibat, kami mohon maaf kepada saudara Lutminal Abidin,” tutur SP dengan wajah sesalnya dalam persidangan tersebut.
Pemeriksaan saksi Lutminal Abidin berdasarkan surat panggilan Nomor: SP-172/0.4.19/Ft.1/03/2023. Dimana salah satu dari tiga saksi yang dihadirkan dalam persidangan itu, ada keterkaitan nama Lutminal Abidin sebagai Sekretaris dalam profosal pengajuan dana pembangunan Masjid Kampung Lutan.
“Saya tidak mengatahui siapa saja pengurus pembangunan Masjid Kampung Lutan. Saya baru tahu setelah dipanggil penyidik Tipikor Polres Kubar, bahwa ada pencatutan nama saya dalam profosal itu. Bahkan posisi jabatan saya sebagai sekretaris, sementara saya tidak pernah dilibatkan dalam kegiatan itu,” papar Luminal Abidin didepan majelis hakim.
Penulis : Alfian
Editor : Redaksi
Publisher : Rina