foto: ist
SAMARINDA, Swarakaltim.com – Setiap bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah, sudah sewajarnya umat muslim melakukan kewajibannya yakni membayar zakat, termasuk umat muslim di Kalimantan Timur (Kaltim).
Dan masyarakat berbondong- bondong membayar zakat fitrah ke para pengumpul zakat, baik di langgar, masjid, maupun kelompok ataupun lembaga pengumpul zakat, namun saat ini masih banyak pengumpul zakat tersebut illegal.
Saat di temui awak media, Anggota DPRD Kaltim Rusman Ya’qub meminta agar Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kaltim bisa mengakomodir para kelompok atau lembaga pengumpul zakat ilegal untuk dibina supaya bisa mendapatkan izin operasional.
“Kami ingin di daerah ini dibentuk sebuah instansi yang spesifik melakukan monitoring, evaluasi, dan mengkoordinasikan para kelompok atau organisasi pengumpul zakat yang masih belum memiliki izin resmi, untuk bisa diurus legalitasnya,” lanjutnya, Jum’at (17/3/2023).
“Hal ini di sebabkan oleh gerakan sekelompok masyarakat yang memiliki kepedulian dan kepekaan untuk melakukan gerakan donasi bahkan membentuk lembaga zakat sendiri, padahal mereka ini belum memiliki izin resmi, sehingga niat yang baik akan salah jika tidak didukung izin operasional,” ujarnya.
“Perizinan resmi dari Lembaga Amil Zakat (LAZ) dari Kemenag ini menguatkan kepercayaan masyarakat, karena setiap LAZ berizin di tuntut untuk membuat laporan pengumpulan dan penyaluran secara akuntabel dan transparan.,” jelasnya.
“LAZ resmi ini memiliki pendampingan tentang manajemen yang professional dan telah di audit dua kali,” ucapnya.
“Audit tersebut dilakukan oleh akutan publik dan audit syariah, sehingga menghindari dari penyalahgunaan dana umat,” tuturnya.
Rusman Yakub yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Banpemperda) DPRD Kaltim sangat mengharapkan Kanwil Kemenag harus aktif, tanpa menunggu aduan masyarakat, untuk membuat operasi penertiban.
“Saat menemukan organisasi pengumpul zakat, perlu ditanyakan apakah ada resminya, kalau tidak punya izin, lebih baik dihentikan,” imbuhnya.
“Dalam perkara organisasi pengumpul zakat tidak berizin tersebut, yang kasihan adalah masyarakat jadi korban, karena was-was dana zakatnya tidak bisa dipertanggungjawabkan pengelolaannya, karena tidak ada instansi yang mengawasi,” terangnya.
“Dan saat ini, di Banpemperda, lagi mencoba merumuskan bahan untuk implementasi terhadap perda zakat,” ungkapnya.
“Walau pun saat ini belum masuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), namun ke depan rencana dan kami lagi mengumpulkan bahan-bahan terkait itu,” pungkasnya. (Adv/AI)