Muhammad Samsun Sebut Bapenda Raih Peringkat Pertama APBD Award 2023.
TENGGARONG, Swarakaltim.com – Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Muhammad Samsun mengadakan Penyebarluasan Peraturan Daerah ke-3, tentang Peraturan Daerah (Perda) Nomor 01 tahun 2019 tentang perubahan Kedua atas perubahan Perda provinsi Kaltim Nomor 01 tahun 2011 tentang Pajak Daerah, di Pendopo Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar),Jumat (17/3/2023).
Hadir dalam acara sebagai narasumber yakni Kabid Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Masudi Artha.
Dalam kesempatan ini, Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun menyampaikan apresiasi setinggi nya kepada Bapenda Kaltim karena telah dinobatkan sebagai daerah peringkat pertama kategori Realisasi Pendapatan Daerah Tertinggi, pada perhelatan APBD Award 2023 di Mercure Convention Centre Ancol, Pantai Indah Ancol DKI Jakarta, Kamis (16/3/2023) lalu.
“Hal Ini, berkat peran semua dari para pembayar pajak, Bapenda sebagai pemungut pajak, serta ada peran DPRD Kaltim yang membuat regulasi dan menyosialisasikan perda tentang pajak tersebut,” lanjutnya, dihadapan awak media.

“Dalam kegiatan penyebarluasan perda atau Sosper kali ini, beberapa warga mengeluh terkait kesulitan perpanjangan pajak lima tahunan,” ujarnya.
“Hal ini dikarenakan luasnya wilayah Kukar, bahkan akses dalam tempat tinggal ke tempat pelayanan pembayaran pajak sangat jauh, sehingga membuat warga mengeluh,” ucapnya.
“Dan Kita berharap kedepannya ada sistem pembayaran yang mudah di gunakan oleh masyarakat,” katanya.
Muhammad Samsun yang juga menjabat sebagai Bendahara DPD PDI Perjuangan Kaltim menerangkan bahwa Bapenda Kaltim telah berupaya memberikan kemudahan dalam hal tersebut.
“Salah satu contoh, jika kendaraan yang dipakai rusak, masyarakat diperbolehkan untuk membawa kertas yang digunakan, untuk menggosok nomor rangka kendaraan,” sambungnya.
“Namun, terkait kegiatan ini harus disosialisasikan dengan baik keseluruh masyarakat,” pungkasnya. (Adv/AI)
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.