Foto Pj Sekda Berau Agus Wahyudi
TANJUNG REDEB, swarakaltim.com – Selama ini santer terdengar, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau memangkas Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) untuk tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sehingga menimbulkan kecemburuan terhadap TPP Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun hal itu ditepis oleh Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Berau Agus Wahyudi. Beliau menerangkan bahwa penurunan TPP PPPK tersebut bukan karena dipangkas Pemkab, namun karena tidak seimbangnya antara penambahan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pusat dengan melonjaknya jumlah tenaga PPPK di daerah.
Agus Wahyudi menjelaskan bahwa Alokasi Dana Umum yang diberikan khusus PPPK sebesar Rp 71 Miliyar, artinya tidak ada perubahan kenaikan anggaran yang diberikan. Sedangkan, untuk jumlah pada PPPK melonjak naik dari 400 orang menjadi 1.600, atau naik sebanyak 1.200 tenaga berstatus PPPK.
“Sebelumnya kita memberikan TPP kepada 400 PPPK, namun karena mengalami pertambahan 1.200 orang PPPK yang tidak diiringi oleh kenaikan DAU, maka diambil kebijakan dengan menurunkan TPP nya guna menyeimbangkan pembagianya, “jelas Sekda.
Akibat dari penambahan tenaga PPPK yang tidak diikuti dengan penambahan DAU, tentu sangat tidak memungkinkan untuk mencukupi jumlah TPP dengan nilai tetap, daripada ada yang dikorbankan, maka diambilah jalan tengah untuk meratakan penerimaanya namun dengan menurunkan nominal per orangnya.
“Melihat anggaran yang terbatas dan jumlah PPPK semakin bertambah, memang menjadi sebuah pilihan sulit namun harus dilakukan untuk menurunkan TPP-nya,” imbuh mantan Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan tersebut.
Menurutnya, yang menjadi persoalan hanya pada TPP saja. Namun, terkait untuk gaji per bulannya tetap dan tidak berubah. “Untuk gaji, itu sudah ada rumusnya dan tetap, tidak ada perubahan. Yang membedakan itu, hanya pada tunjangan atau TPP tadi yang harus disesuaikan dengan kemampuan daerah,” paparnya.
Mengingat Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBD) Kabupaten Berau tahun anggaran 2023 cukup besar, beliau mengingatkan, bahwa terkait TPP dan tunjangan lainnya termasuk pada komponen biaya rutin yang semua sudah ada pos nya masing masing.
“Kalau anggaran pemerintah in ikan sudah ada aturan alokasinya, APBD itu paling tidak untuk biaya pembangunan 60 persen dan biaya rutin 40 persen. Jadi, jangan sampai itu terbalik, sebab bisa menimbulkan masalah dikemudian hari,” tandasnya. ( Nht/Asti).