Kepala Daerah Tidak Hadir, DPRD Kaltim Resmi Tunda Rapur Pengesahan Ranperda RTRW 2022-2042

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Pimpinan DPRD Kaltim telah memutuskan untuk menunda Rapat Paripurna (Rapur) ke-10 Masa Sidang Satu Tahun 2023 untuk membahas penyampaian persetujuan dan kesepakatan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Tahun 2022-2042, di ruang rapat kompleks Kantor DPRD Kaltim Jalan Teuku Umar, Selasa (21/3/2023).
Dalam keputusan penundaan Rapur ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun saat memimpin Rapur tersebut, setelah menerima masukan dari sejumlah anggota dewan yang hadir.

Saat di temui awak media Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun mengatakan bahwa dalam penundaan Rapur ini, dilakukan karena anggota dewan tidak memenuhi kuota forum (kuorum), dan yang hadir saat ini hanya 22 orang saja.

“Yang seharusnya dalam pengesahan sebuah Ranperda menjadi Perda itu harus dihadiri 3/4 orang dari total keseluruhan 55 anggota DPRD Kaltim atau sekitar 37 orang anggota dewan,” lanjutnya.

“Selain itu juga, dalam Rapur ini, Gubernur Kaltim maupun Wakil Gubernur Kaltim juga tidak hadir. Dan hanya diwakilkan oleh Asisten Administrasi Umum Sekda Prov Kaltim H Riza Indra Riadi,” ujarnya.

“Saya juga telah meminta para anggota DPRD Kaltim, apakah di lanjutkan atau tidak, dan dengan serentak rekan anggota DPRD Kaltim menegaskan tidak, maka Rapur ini resmi di tunda,” ucapnya.

Senada yang disampaikan oleh anggota DPRD Kaltim Fraksi Golkar Sapto Setyo Pramono dan menilai bahwa kehadiran Kepala Daerah dalam pengesahan Ranperda RTRW menjadi Perda ini sangat fundamental, untuk harus di jadwalkan ulang.

Hal yang sama juga Anggota DPRD Kaltim lainnya, Muhammad Udin, sangat menyetujui untuk menjadwalkan ulang, terkait agenda penandatanganan persetujuan RTRW dengan alasan yang sama yakni sangat dibutuhkan Kepala Daerah dan Ketua DPRD Kaltim hadir dalam penetapan Perda RTRW ini

“Karena RTRW ini, untuk kepentingan masyarakat Provinsi Kaltim hingga tahun 2042. jika pimpinan daerah tingkat provinsi saja tidak hadir, ini bagaimana kedepannya, karena yang mau kita perjuangkan itu untuk masyarakat Kaltim,” imbuhnya.

“Sanagt miris,Gubernur tidak pernah hadir bahkan bisa dihitung dengan jari (sudah 5 kali) tidak hadir dalam Rapur yang di gelar oleh DPRD Kaltim, dan yang hanya ada perwakilan dari gubernur seperti asisten dan staf ahli,” lirihnya.

“Fungsi legislatif dan eksekutif itu sama-sama saling mengontrol pembangunan di Kaltim,” tegasnya.
Penundaan pengesahan Ranperda RTRW Kaltim 2022-2042 ini memperpanjang proses penetapannya. Sebelumnya, DPRD Kaltim telah melakukan sejumlah tahapan untuk menuju pengesahan lewat paripurna ini.

Di ketahui bahwa rencana dalam agenda Rapur ini, ada empat alur agenda penetapan Ranperda RTRW sehingga menjadi Perda ini, yakni penyampaian laporan akhir dari masa kerja Panitia Khusus (Pansus), pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RTRW, persetujuan DPRD Provinsi Kaltim terhadap Ranperda RTRW menjadi Peraturan Daerah (Perda), dan rencana agenda Rapur terakhir yakni penandatanganan Berita Acara Persetujuan bersama antara Gubernur dan DPRD Kaltim terhadap Ranperda RTRW menjadi Perda. Kemudian, pendapat akhir Gubernur Kaltim terhadap Ranperda RTRW menjadi Perda. (Adv/AI)

Loading