Pemkot Balikpapan Akan Meminta Kejelasan ke Pusat Terkait Larangan ASN Buka Bersama

BALIKPAPAN, Swarakaltim.com – Pemerintah kota Balikpapan akan mengajukan klarifikasi terkait Pemerintah Pusat melarang seluruh pejabat hingga ASN (aparatur sipil negara) menggelar buka puasa bersama (bukber). Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementrian Dalam Negeri RI nomor 100.4.4/1731/SJ tentang Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama.

Wali Kota Balikpapan Rahmad Masud menjelaskan, Pemerintah Kota Balikpapan akan mengajukan klarifikasi perihal penjelasan lebih rinci mengenai Surat Edaran tersebut.

“Sebetulnya kita taat kepada pemerintah pusat, tapi nanti kita pelajari dulu edaran tersebut. Saya yakin apapun yang di keluarkan pemerintah pusat itu buat kebaikan pemerintah daerah,” katanya kepada wartawan Swara Kaltim.com, Jumat (24/3/’23).

Rahmad menegaskan, Surat Edaran (SE) Kementrian Dalam Negeri RI nomor 100.4.4/1731/SJ tentang Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama tersebut hanya melarang pejabat dan ASN saja.  Kami kini akan mengajukan surat klarifikasi untuk menanyakan detail regulasi Surat Edaran tersebut.

“Surat edaran tersebut kan diperuntukkan bagi pejabat dan ASN, kalau masyarakat dipersilahkan, nggak ada masalah,” jelasnya.

 “Kita mau minta penjelasan dulu, apakah nantinya warga yang bukber ini di perbolehkan mengundang pejabat atau anggota DPRD? Jika sudah di undang terus kita nggak datang karena takut ada SE itu kan bisa di kiria sombong atau apa ya kan,” sambutnya.

Rahmad menambahkan, dengan adanya surat edaran itu, maka diminta kepada masyarakat harus memahami hal tersebut. Karena ini merupakan aturan dari pemerintah pusat.

Perlu diketahui, arahan Jokowi tentang aturan larangan buka puasa bersama 2023 selama Ramadan 1444 H bagi pejabat dan pegawai pemerintah itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama. Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung tertanggal 21 Maret 2023. Surat arahan tentang larangan buka puasa selama Ramadan 2023 tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga.

Alasan Larangan Buka Puasa Bersama 2023 Pejabat-ASN Terkait larangan buka puasa bersama selama Ramadan 2023, Presiden Jokowi menyampaikan sejumlah alasannya. Berikut ini tiga poin dalam surat arahan Jokowi tersebut terkait alasan larangan buka puasa bersama 2023 bagi pejabat dan pegawai ASN:

1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan.

3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati dan wali kota.

Larangan Buka Puasa Bersama 2023 Tidak Untuk Masyarakat

Menanggapi soal larangan buka puasa bersama 2023 bagi pejabat dan pegawai pemerintah itu, Kepala Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa masyarakat tetap diperbolehkan melakukan buka puasa bersama.

“Boleh. Masyarakat tetap boleh buka bersama,” kata Kepala Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI dr Siti Nadia Tarmizi kepada wartawan, Kamis (23/3/’23).

Nadia mengatakan surat edaran Seskab tentang larangan buka puasa bersama 2023 kepada pejabat dan pejawai ASN itu sebagai bentuk kehati-hatian.

“Surat imbauan dari Sekretaris Kabinet kepada para menteri, dan pimpinan TNI/Polri dan pimpinan lembaga, ditujukan untuk kita tetap waspada dan hati-hati. Kita memang sudah dapat mengendalikan pandemi dan menuju endemi,” ujar Nadia.(*/pr-pk’23)

Loading

Bagikan: