foto bersama usai kegiatan sosialisasi
TANJUNG REDEB, swarakaltim.com – Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 semakin dekat, berbagai tahapan juga terus terlaksana. Tidak terasa, jadwal Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau gelar sosialisasi dan evaluasi tahapan penyusunan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi, bertempat di ruang rapat Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD) Jl Aji Isa I Kecamatan Tanjung Redeb, Selasa (28/03/2023).
Dasar dari terealisasinya kegiatan tersebut yakni PKPU No.6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2024. Pada kesempatan itu selain dihadiri Ketua KPU Berau Budi Harianto juga anggota KPU lainnya termasuk Sekretaris KPU. Nampak mewakili Bupati Berau Asisten I Setda Berau Hendratmo, hadir juga Forkopimda Berau, Ketua Bawaslu Nadirah, perwakilan Partai politik (Parpol) dan undangan lainnya.
Menurut Ketua KPU Budi Harianto mengatakan bahwa mengenai daerah pemilihan yang ditetapkan masih sama dengan dapil di Pemilu tahun 2019 lalu yang juga sesuai dengan keputusan dari KPU RI. Hanya saja, terdapat perubahan didalam hal alokasi kursi. “Jika alokasi kursi di tahun 2019 kemarin dapil itu ada 6 kursi. Namun, untuk 2024 mendatang dapil menjadi 8 kursi. Adapun untuk Dapil dengan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD Kabupaten Berau berjumlah 30 kursi, yang disertai 4 kawasan daerah pemilihan,” ungkap Budi.
Lanjutnya, daerah pemilihan pertama meliputi Kecamatan Tanjung Redeb yang memiliki jumlah 8 kursi. Dapil kedua meliputi Kecamatan Segah, Kecamatan Gunung Tabur dan Kecamatan Teluk Bayur dengan memiliki jumlah 9 kursi. Kemudian, Dapil ketiga memiliki jumlah kursi sebanyak 7 yang meliputi Kecamatan Talisayan, Pulau Derawan, Biduk-Biduk, Maratua, Batu Putih, dan Biatan. Serta Dapil keempat memiliki 6 kursi meliputi Kecamatan Kelay, Kecamatan Sambaliung dan Kecamatan Tabalar. Berdasarkan dari keempat Dapil tersebut, Dapil kedua yang mengalami perubahan jumlah kursi menjadi lebih bertambah. Hal ini disebabkan karena jumlah penduduk dapil yang bertambah lebih banyak dari dapil di tahun pemilihan sebelumnya.
“Untuk dapil dua di Kecamatan Segah, Teluk Bayur, dan Gunung Tabur pada pemilu di tahun 2019 kemarin ada sebanyak 8 kursi. Namun, di 2024 ini menjadi 9 kursi. Itu diakibatkan jumlah penduduk dapil lebih banyak daripada sebelumnya,” ujar Budi.
Tambah Budi Harianto, untuk saat ini berada pada progres penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat TPS yang juga akan dilanjutkan dengan pelayanan di tingkat KPPS PPK Kabupaten sekitar tanggal 5 April mendatang. “Nanti bisa kita lihat ada berapa jumlah TPS yang dimutakhirkan oleh panitia pemilihan kita,” pungkasnya. (Nht/Asti)