Saharun Pimpin Karyawan PT EBH dan PT RML Beri Apresiasi ke Polres Kubar

Loading

“Dari 12 Tersangka Ada PH Erika Siluq Cs Ditahan Polres Kubar”

SENDAWAR, Swarakaltim.com – Maraknya aksi demonstrasi yang dilakukan kelompok maupun organisasi masyarakat tertentu diwilayah Kabupaten Kutai Barat (Kubar), belakangan ini cenderung membuat kegaduhan terhadap 450 lebih tenaga kerja PT Energi Batu Hitam (EBH) diwilayah Kecamatan Muara Lawa.

Sehingga dalam kurung waktu dua bulan, perusahaan PT EBH yang bergerak di pertambangan batu bara bersama rekan kerjanya PT Riung Mitra Lestari (RML) tidak bisa beraktivitas dengan menganggurkan ratusan karyawannya yang merupakan 150 lebih orang tenaga kerja lokal asal Kampung Dingin, Kecamatan Muara Lawa.

Selain itu Kepala Adat Kampung Dingin Robertus Saharun, juga mendukung Polri, khususnya Polres Kubar  untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang ada di wilayah Bumi Tanaa Purai Ngeriman, termasuk aksi premanisme yang cukup meresahkan masyarakat.

Untuk itu jajaran Polres Kubar mengapresiasi dan menyambut baik dukungan Tokoh Adat serta masyarakat karyawan tambang atas penolakan terhadap aksi-aksi demonstrasi yang dilakukan kelompok Erika Siluq dan kawan kawannya. 

Hal itu disampaikan Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman didampingi Wakapolres Kompol I Gede Darma, saat menyambut kedatangan 150 orang  karyawan PT EBH dan RML yang datang dipimpin Kepala Adat Kampung Dingin, membentangi dua lembar baleho di halaman Mapolres Kubar, bertuliskan (Terimakasih Polres Kubar dan Lembaga Adat Kubar, Kami Karyawan/Warga Kecamatan Muara Lawa Sudah Bekerja Kembali Lagi).

Untuk diketahui Polres Kubar juga telah mengumumkan kepada media Selasa (28/3/2023), bahwa telah mengamankan 12 orang warga Erika Cs dari lokasi pertambangan EBH beberapa hari lalu. 

Press release ke awak media di Mapolres Kubar Selasa (28/3/2023)

“Saat ini 12 orang tersebut sudah dilakukan pemeriksaan, dan ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan sudah dilakukan penahanan di Mapolres Kubar,” terang  Kapolres Kubar, AKBP Heri Rusyaman SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Asriadi Jafar didampingi Kabag Operasional Kompol Jumali, Kasat Intelkam AKP E Teguh Budi, KBO Reskrim Ipda H Agus SH, serta Kasi Humas Ipda Sukoco dalam keterang pers di Mapolres Kubar.

Asriadi menambahkan, sesuai dengan mekanisme dan aturan dalam KUHAP, bahwa penahanan pertama di 20 hari, selanjutnya dalam proses penahanan apakah akan dilakukan masa perpanjangan setelah semua dilakukan penyidikan.

“Yaa benar, salah satu dari 12 tersangka yang sudah ditahan, ada oknum Penasihat Hukum (PH) dari Ibu Erika Siluq Cs yang diamankan yakni Sastiono Kesek SH. Selain itu dari identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) para tersangka tersebut, ada yang dari luar Kubar. Sehingga kasus ini kami terus dalami sembari proses penyidikan masih berjalan,” pungkasnya.

Penulis : Alfian

Editor : Redaksi

Publisher : Rina