Pansus Jalan Umum dan Khusus Tambang dan Kelapa Sawit Telah Selesai dan Tinggal Tunggu Pemprov Kaltim

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Rusman Ya’qub menegaskan Raperda tentang Jalan Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Batu Bara dan Kelapa Sawit perlu dibahas ulang lantaran banyak klausal yang harus di revisi, sehingga perlu dijadikan perda luncuran dalam Program Pembentukan Perda tahun 2023.

Ia menjelaskan bahwa Raperda tersebut belum dapat disahkan pada 2023 ini, dan akan membahas lebih dulu sebelum diajukan kepada unsur pimpinan DPRD Kaltim untuk dilakukan pembahasan ulang.

Atas hal tersebut, dihadapan awak media, Ketua Panitia Khusus (Pansus) pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Jalan Umum dan Khusus Tambang dan Kelapa Sawit, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Ekti Imanuel menyebutkan pembahasan raperda itu kini menunggu informasi lanjutan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.

“Kita menunggu informasi tersebut dari pihak Pemprov Kaltim di Bidang Hukum, pasca melalui tahap fasilitasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan belum mengetahui pasti kabar tentang rancangan regulasi tersebut,” lanjutnya, Senin (3/4/2023).

“Dan mengenai kerja Pansus sendiri telah dipastikan selesai, setelah pihaknya melalui beberapa tahapan sesuai dengan proses yang ditentukan dalam pembentukan perda,”
ujarnya.

“Sedangkan, untuk penyesuaiannya dari Kemendagri kita kembalikan kepada pihak eksekutif,” ucapnya.

“Terkait dengan hasil fasilitasi yang menyatakan raperda itu harus dibahas ulang karena terlalu banyak yang perlu direvisi,” tuturnya.

“Atas hal tersebut, pihaknya tidak mengetahui hal itu, namun jika memang diperlukan maka harus ada usulan pembentukan pansus baru,” jelasnya.

“Tentunya hal ini, harus diusulkan kembali, karena Pansus tahapannya sudah selesai dan sudah diparipurnakan,” pungkasnya. (Adv/AI)

Loading

Bagikan: