SAMARINDA, Swarakaltim.com – Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) versi terbaru Kalimantan Timur (Kaltim) telah diatur mengenai pelarangan pertambangan dalam Kota.
Dengan adanya RTRW versi terbaru ini, Anggota Komisi III DPRD Kaltim Sutomo Jabir mengatakan bahwa DPRD Kaltim siap mendukung hal itu, jadi klausal dalam dokumen peruntukan wilayah.
“Untuk daerah wilayah Kota Bontang, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) serta Kabupaten Berau ini, hanya wilayah Kabupaten Berau yang memiliki potensi aktivitas pertambangan dalam Kota,” lanjutnya, saat di wawancarai awak media, Senin (3/4/2023)
“Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Berau diharapkan dapat segera mengintegrasikan RTRW Kaltim dengan RTRW daerah,” ujarnya.
“Dan segera buat rincian RTRW dan memuat tentang pelarangan tambang dalam kota,” ucapnya.
“Aturan yang tertuang dalam dokumen RTRW Kaltim dan mencakup segala unsur harus sama dengan daerah, karena yang memiliki wilayah daerah itu sendiri,” katanya.
“Potensi pertambangan dalam Kota sangat besar dan ini mendorong untuk komunikasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, untuk memberikan perhatian di wilayah terkait,” tuturnya.
“Di sepanjang hutan Kota saat ini, telah kita ketahui bahwa banyak yang telah di lakukan penambangan, dan Saya juga telah berkoordinasi dengan pihak Pemprov Kaltim, untuk di lakukan monitoring,” ungkapnya.
“Dan intinya setelah menetapkan aturan ini, kita akan awasi pelaksanaannya” pungkasnya. (Adv/AI)